Pecalang Adalah: Tugas, Ciri Khas, dan Syarat Jadi Anggota

Pecalang Adalah: Tugas, Ciri Khas, dan Syarat Jadi Anggota

Hanif Hawari, Agnes Z. Yonatan - detikBali
Senin, 31 Okt 2022 14:20 WIB
Pecalang atau petugas pengamanan desa adat di Bali memantau situasi jalan raya saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis (3/3/2022). Pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di desa tersebut untuk menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu dalam menjalani
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
-

Istilah Pecalang pasti sudah tidak asing lagi bagi kamu yang sering berkunjung ke Pulau Bali. Pecalang adalah satuan petugas penjaga keamanan yang ada di desa adat Bali.

Tidak hanya terkenal dengan keindahan alamnya, Pulau Dewata juga terkenal dengan adat istiadatnya yang masih kental hingga saat ini. Apa kamu tahu, kalau Pecalang nyatanya sudah ada sejak jaman kerajaan Bali duhulu, bahkan sejak abad ke-10 lho.

Mau mengenal lebih jauh mengenai Pecalang? Berikut ini beberapa hal yang wajib kamu ketahui tentang Pecalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Pecalang?

Menurut Pramana yang dikutip dari e-book Kesehatan Mental Saat Pandemi di Indonesia terbitan Syiah Kuala University Press, pecalang merupakan satuan tugas pengamanan adat masyarakat Bali, yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah di tingkat desa.

Manggala Utama Pasikian Pecalang Provinsi Bali, I Made Mudra, mengartikan maksud dari pecalang adalah bagian dari petugas di bidang keamanan yang ada di desa adat Bali.

ADVERTISEMENT

Ia juga menjelaskan bahwa pecalang dibentuk oleh masyarakat suku Bali, melalui sidang umum desa yang dikenal dengan sebutan "Paruman Agung Desa".

"Jadi dia (pecalang) dibentuk oleh desa adat melalui sidang umum, atau istilah Bali-nya Paruman Agung Desa. Jadi melalui rapat besar desa terutama yang ada di desa adat untuk menentukan, siapa sebenarnya yang boleh menjadi pecalang," terang I Made saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/10/2022).

Pecalang sendiri berasal dari kata 'celang', yang memiliki arti waspada. Sesuai dengan namanya, mereka yang menjabat sebagai Pecalang harus dapat menjaga keamanan desanya masing-masing, baik dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan upacara adat.

Sejatinya, tugas Pecalang ini merupakan sebuah tugas sukarela, mereka tidak menerima gaji sepeser pun. Meski begitu, mereka diberi kemudahan dari tanggung jawabnya sebagai anggota desa.

"Misalnya kalau desa itu ada urunan, dia akan diberikan kebebasan untuk bayar urunan, itu saja. Dan dia bertugas kan tidak tiap hari, tergantung kegiatan upacara yang ada di desa. Itu juga bukan pekerjaan pokok mereka," lanjut I Made.

Masa pengabdian seorang Pecalang biasanya adalah 5 tahun. Kemudian, Pecalang dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya berdasarkan hasil rapat desa.

Tugas Utama Pecalang

I Made menyebutkan bahwa tugas utama Pecalang adalah untuk menjaga ketertiban upacara agama yang ada di Bali. Hal serupa juga disebutkan dalam Perda Bali No 4 tahun 2019, yang mengatakan bahwa Pecalang bertugas melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wewidangan desa adat.

Adapun tugas-tugas utama pecalang adalah sebagai berikut:

  • Memastikan keamanan dan kelancaran jalannya upacara keagamaan yang dilaksanakan di Bali, seperti Ngaben Massal, Ngenteg Linggih, Piodalan, Pengerupukan, Nyepi, sampai ke Hari Raya Lebaran, Natal, dan lain-lain.
  • Membantu aparat keamanan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa dalam kegiatan sehari-hari.
  • Mengatur lalu lintas daerah kegiatan upacara adat dilaksanakan sambil berkoordinasi dengan polisi.
  • Bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Syarat Menjadi Anggota Pecalang

Tidak sembarang orang dapat menjadi anggota Pecalang. I Made mengatakan, bahwa syarat menjadi anggota Pecalang yaitu bisa baca tulis dan berumur dewasa.

"Mereka wajib paling tidak membaca tulis, umurnya dia sudah berumah tangga berarti sudah kawin, yang remaja tidak (bisa)," tambah I Made melalui wawancara dengan detikcom.

Mengutip repository Univesitas Sebelas Maret oleh I Made Wisbuana Adiwijana, Mantan bendahara keuangan Pecalang tahun 2011 bernama Made Murdiana pun pernah menyebutkan beberapa syarat menjadi anggota Pecalang.

Berikut adalah syarat untuk menjadi anggota Pecalang:

  • Beragama Hindu
  • Berada di wilayah suatu desa di Bali
  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Berusia 25-60 tahun
  • Memiliki perilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.

Ciri Khas Pecalang

Pecalang mengenakan busana khusus yang membedakannya dengan orang lain, sehingga kamu bisa dengan mudah mengenali mereka. Ciri khas pakaian Pecalang yaitu identik dengan warna Tri Datu, yakni warna hitam, putih, dan merah.

Ciri khas Pecalang adalah sebagai berikut:

  • Mengenakan kamen khas bali yang dilengkapi dengan saput poleng, hitam dan putih, destar, dan bunga pucuk.
  • Membawa keris yang diselipkan di pinggang.
  • Beberapa juga mengenakan rompi pengenal dengan tulisan Pecalang desa yang bersangkutan.

"Tidak mungkin dia berbaju di luar hitam atau di luar putih. Kalau dia menggunakan baju putih pasti dia menggunakan rompi hitam, kalau bajunya sudah hitam dia menggunakan destar identik merah kombinasi warna Tri Datu itu," jelas I Made lebih lanjut.

Pecalang belakangan ini juga banyak yang sudah mengenakan ID card. Apabila kamu melihat orang berpenampilan seperti di atas dan membawa keris di pinggangnya, berarti kamu sedang bertemu dengan seorang Pecalang.

Nah, itulah dia beberapa hal menarik tentang Pecalang, penjaga keamanan di desa adat Bali, mulai dari tugas-tugas, syarat, dan ciri khasnya. Bagaimana, jadi lebih tau kan sekarang?

Kalau kamu berkunjung ke Pulau Dewata, jangan lupa perhatikan sekitar, siapa tahu ada Pecalang di sana!




(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads