Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Klungkung, Bali, untuk menyerap berbagai aspirasi sekaligus memantau perkembangan persoalan validitas data desil atau kelompok kesejahteraan sosial.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi X menyoroti pentingnya pelibatan dan kolaborasi antara desa dinas dan desa adat dalam pemutakhiran data. Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan sosial dan pendidikan dapat lebih tepat sasaran.
"Kami tadi dapat masukan dari Majelis Desa Adat Klungkung terkait dengan desa adat dan desa dinas itu, sehingga kami meminta kepada BPS untuk segera berkoordinasi, agar data yang tersaji hari ini, kalau belum nyambung dengan DTSEN, itu harus dimutakhirkan segera," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, usai berdiskusi dengan Pemkab Klungkung, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada masyarakat kita yang harusnya menerima bantuan, tetapi karena terkendala data, jadi tidak menerima. Karena itu kolaborasi ini menjadi hal yang sangat penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan pemantauan di daerah dilakukan untuk melihat dinamika kesenjangan desil yang dirasakan masyarakat belakangan ini.
"Dari hasil peninjauan di Klungkung ini, secara umum tidak ditemukan kendala yang terlalu signifikan, dan Dinas Sosial setempat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga sudah merespon proses pemutakhiran data dengan baik," papar Hadrian.
Meski demikian, politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyebut masih ada persoalan terkait sejumlah calon mahasiswa di Provinsi Bali. Mereka seharusnya masuk dalam kategori desil 1 dan 4, tetapi justru tidak tercantum dalam data, meski kondisi ekonomi mereka memenuhi syarat.
Karena itu, pihaknya mendesak BPS untuk segera menuntaskan validasi data tersebut.
"Kami sudah meminta kepada BPS untuk menuntaskan ini sebelum tanggal 31 September. Kenapa sebelum tanggal 31? Karena itu menjadi batas akhir pengajuan," tegasnya.
Ketua Majelis Desa Adat Klungkung I Dewa Made Tirta dalam diskusi dengan Komisi X DPR RI menerangkan terdapat 120 desa adat di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung. Menurutnya, sinergi antara struktur pemerintahan formal, yakni desa dinas, dan kearifan lokal melalui desa adat menjadi kunci penting dalam menjaga akurasi data.
"Jadi kami ingin menyampaikan bagaimana peran desa adat dalam pemutakhiran data warga ini," terang Tirta.
Selain persoalan desil di tingkat daerah, kunjungan kerja Komisi X DPR RI juga membahas agenda nasional terkait RUU Statistik. RUU tersebut merupakan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Revisi itu dibahas untuk memperkuat kelembagaan BPS sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi dan standar internasional.