BGN Pastikan MBG Tetap Jalan meski Anggaran Dipisah dari Pendidikan

Retno Ayuningrum - detikBali
Selasa, 04 Agu 2026 09:29 WIB
Kepala BGN Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono dan Agustina Arumsari. (Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto)
Denpasar -

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran, bukan menghentikan pelaksanaan program.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya sebagai pelaksana akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan maupun menghentikan Program MBG, melainkan mengarahkan penyesuaian mekanisme penganggaran yang diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026), dilansir dari detikFinance.

Menurut Sudaryono, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Karena itu, pelaksanaan Program MBG tetap berlanjut. Pemerintah juga diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran Program MBG, bukan terhadap keberadaan maupun dasar hukum program tersebut.

BGN menilai putusan itu juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Sudaryono mengatakan putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan BGN akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan tersebut sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.



Simak Video "Video: Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB