Empat penyalur atau distributor Minyakita di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi suspensi. Musababnya, para distributor kedapatan menjual produk minyak goreng subsidi itu di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian NTB, Lalu Wiranata, mengungkapkan langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan intervensi pemerintah tepat sasaran. Ia menegaskan HET produk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter.
"Kemarin ada sekitar empat penyalur di Lombok Barat yang kami tegur dan berikan sanksi. Mereka menaikkan harga di atas HET yang sudah ditentukan pemerintah," tegas Wiranata di Mataram, Rabu (8/7/2026).
Dari empat distributor yang kena sanksi tersebut, Wiranata berujar, ada yang menjual Minyakita hingga Rp 18 ribu per liter. Untuk memberi efek jera, keempat distributor tersebut sempat dijatuhi sanksi suspensi dan tidak boleh memasok barang dari Bulog sementara waktu.
"Ini dengan alasan mencari keuntungan lebih. Jadi kita berikan sanksi," kata Wiranata.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)