Pemerintah bakal mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, setelah proyek pertama di Bali, delapan PSEL lagi akan segera dibangun di berbagai daerah.
"Setelah ini akan ada 8 PSEL lagi yang akan dibangun, Bali pertama setelah itu ada 8 lagi," kata Zulhas saat konferensi pers usai peluncuran pembangunan PSEL di Pesanggaran, Denpasar, Rabu (8/7/2026).
Menurut Zulhas, pemerintah menargetkan Indonesia memiliki 24 PSEL dalam dua tahun ke depan sebagai upaya mengatasi persoalan sampah.
"Tapi ini akan menyelesaikan baru 22 persen, masih ada 77 persen lagi. Itu dengan berbagai teknologi," sambung Ketua PAN itu.
Zulhas mengatakan pembangunan PSEL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap PSEL di Bali dapat rampung pada akhir 2027 dan diresmikan langsung oleh Prabowo.
Ia menilai persoalan sampah di Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat. Menurutnya, kebakaran yang terjadi di TPA Bantargebang dan Jatiwaringin menjadi cerminan kondisi tersebut.
Zulhas mengatakan Prabowo memberi perhatian khusus terhadap persoalan sampah. Hal itu, kata dia, juga sempat dibahas dalam rapat kabinet, termasuk mengenai penanganan sampah di Bali.
"Saya ngomong begitu aja dua tahun sampah selesai, yang darurat ya bukan semuanya. Yang darurat itu yang open dumping yang tadi yang menggunung itu," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Danantara Indonesia resmi memulai pembangunan Pengolahan Sampah Energi menjadi Listrik (PSEL) di Pesanggaran, Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026). PSEL tersebut menjadi yang pertama dibangun di Indonesia.
Peresmian pembangunan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani, CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Simak Video "Video: Zulhas Pastikan Impor 1.000 Ton Beras dari AS Hanya untuk Beras Khusus"
(dpw/dpw)