Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melelang barang milik daerah (BMD) berupa puluhan unit bekas kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
Pelaksanaan lelang ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026 sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menyampaikan seluruh objek yang dilelang merupakan bekas kendaraan dinas operasional yang dijual dalam kondisi apa adanya (as is).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya kepada detikBali, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, Taufikurrahman mengatakan hasil lelang nantinya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Objek lelang terdiri dari 53 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek, di antaranya Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star.
"Nilai limit kendaraan tersebut bervariasi mulai dari Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit," imbuhnya.
Selain kendaraan roda dua, terdapat enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas yang turut dilelang. Paket tersebut terdiri dari lima paket scrap kendaraan roda dua dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket, serta satu paket scrap kendaraan roda empat yang meliputi tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry dengan nilai limit mencapai Rp7,15 juta.
Taufikurrahman menjelaskan, Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara di www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding) guna menjamin proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dahulu membuat akun pada portal www.lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan di aplikasi dan akan ditutup pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 Wita atau 09.00 WIB sesuai waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram," tegasnya.
Ia mengimbau calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu guna mengetahui kondisi sebenarnya. Peninjauan dapat dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja, di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah di Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.
"Peserta lelang diwajibkan memiliki akun pada portal resmi lelang negara dengan melengkapi dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi," katanya.
Ia menambahkan, peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
"Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang kendaraan dinas. Seluruh informasi resmi, tata cara pelaksanaan, dan administrasi lelang hanya dilakukan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui website www.lelang.go.id.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis barang maupun pelaksanaan lelang, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Aset Daerah BKAD Kabupaten Lombok Tengah," pungkasnya.
(dpw/dpw)










































