detikBali

Emas Digital Meledak, Transaksi Kuartal I 2026 Melonjak 246%

Terpopuler Koleksi Pilihan

Emas Digital Meledak, Transaksi Kuartal I 2026 Melonjak 246%


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi transaksi emas digital.
Ilustrasi transaksi emas digital. (Foto: dok. ICDX)
Jakarta -

Perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat lonjakan tajam pada kuartal I 2026. Total transaksi mencapai 30.921.382 gram, melesat 246% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar 8.941.108 gram.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 transaksi pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 56.595.115 gram.

Direktur ICDX Nursalam mengatakan lonjakan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap emas digital di bursa berjangka terus menguat. Namun, ia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi emas digital di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk regulator dalam hal ini Bappebti, untuk meningkatkan transaksi dengan terus memasyarakatkan ekosistem ini. Dengan melihat tren yang ada di kuartal I tahun 2026 ini, kami optimis sampai akhir tahun transaksi akan tumbuh positif," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menegaskan sejak awal pihaknya memastikan keberadaan emas fisik dalam setiap transaksi digital.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin perlindungan masyarakat. Dalam ekosistem tersebut, Bappebti mengawasi bursa sebagai tempat transaksi, lembaga kliring sebagai penjamin dan penyelesai, serta lembaga depository sebagai penyimpan emas fisik.

"Pengawasan juga mencakup pedagang dan perantara perdagangan emas fisik digital yang memfasilitasi transaksi masyarakat. Harapannya, ekosistem ini terus tumbuh sebagai alternatif investasi," ujarnya.

Data Bappebti tahun 2025 menunjukkan total investor di ekosistem ini mencapai 18,7 juta nasabah. Kelompok usia muda mendominasi, yakni 36,3% berusia 25-34 tahun dan 32,6% berusia 18-24 tahun.

Dari sisi profesi, mahasiswa atau pelajar mendominasi sebesar 35,1%. Sementara dari sisi transaksi, 94,9% investor bertransaksi di bawah 1 gram, dan 92,6% melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp 1 juta.

Pengaturan perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem ini, bursa berperan sebagai penyedia platform perdagangan, lembaga kliring sebagai penjamin dan penyelesai transaksi, serta lembaga depository sebagai penyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.




(dpw/dpw)










Hide Ads