InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui anak perusahaannya, PT ITDC Nusantara Utilitas (ITDC NU), mengenalkan sistem pengelolaan dan penyediaan air bersih di kawasan The Nusa Dua, Bali, dengan mengaplikasikan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ITDC NU menghadirkan solusi infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan.
Direktur Utama ITDC Nusantara Utilitas Anak Agung Istri Ratna Dewi menjelaskan secara sederhana cara kerja teknologi SWRO yang memisahkan kandungan garam dari air laut menjadi air bersih layak konsumsi dengan menggunakan tekanan osmotik. Air yang telah melalui proses SWRO tersebut bahkan diklaim layak untuk diminum.
"Jadi air yang kita akan olah di sini berasal dari pantai di ujung sana, di depan Club Med. Jadi kita mengambilnya dengan Intake, atau sumur pengambilan air laut," ujar AA Istri Ratna Dewi saat ditemui di sela acara, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air laut yang dipompa langsung dari laut pertama-tama dialirkan ke bak penampungan besar yang disebut Raw Water Tank. Setelah itu, air dialirkan ke tahap berikutnya untuk menjalani serangkaian proses penyaringan dan filtrasi berlapis.
Proses tersebut berlanjut hingga air masuk ke Equalization Tank dan kemudian ke tahap akhir, yakni Reverse Osmosis atau proses pemurnian untuk menghasilkan air tawar.
"Air tawar yang kita targetkan itu adalah 300 PPM (Parts Per Million). Jadi dari 45.000 turun menjadi 300 PPM, standar dari Permenkes untuk air minum. Jadi itu yang kami olah di sini," kata Ratna.
ITDC NU telah mengoperasikan fasilitas SWRO ini dalam tiga bulan terakhir. Selama periode tersebut, fasilitas ini telah menyuplai air bersih untuk hotel dan tenant yang berada di kawasan The Nusa Dua.
Fasilitas SWRO ini memiliki kapasitas produksi hingga 331.882 meter kubik air bersih per hari.
Pengolahan air laut menjadi air bersih yang dilakukan ITDC NU juga telah mengantongi izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36001 dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemberian izin tersebut disebut menjadi yang pertama di Indonesia.
"Dengan teknologi yang aman dan terukur ini, kami memastikan pasokan air bersih yang stabil bagi seluruh tenant dan wisatawan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pengakuan KKP sebagai perusahaan pertama yang memperoleh izin resmi pengolahan air laut menjadi air layak konsumsi menjadi bukti bahwa inovasi hijau dapat berjalan sejalan dengan efisiensi dan standar layanan yang tinggi," tutup Ratna.