Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) Indonesia pada semester pertama 2025 telah mencapai sekitar US$ 1,3 miliar, atau setara Rp 21,64 triliun. Target investasi EBT Indonesia untuk tahun 2025 adalah US$ 1,5 miliar, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi investasi EBT pada tahun 2024 yang mencapai US$ 1,49 miliar, setara Rp 24,04 triliun.
Sementara itu, data Pembiayaan Sektor Ketenagalistrikan Indonesia 2019-2023 yang dirilis Climate Policy Initiative (CPI) menunjukkan bahwa total investasi sektor ketenagalistrikan dalam lima tahun terakhir mencapai 38,02 miliar dolar AS, dengan rata-rata investasi tahunan sebesar 7,6 miliar dolar AS. Rata-rata investasi tahunan khusus untuk EBT tercatat sebesar 1,79 miliar dolar AS.
Terkait dengan sektor EBT, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, mengungkapkan Sertifikat Energi Terbarukan (REC) dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dapat memberikan multiplier effect pada pembangkit listrik berbasis EBT, yaitu dalam bentuk pendapatan tambahan selain dari penjualan listrik," ujar Fajar, Kamis (6/11/2025).
"Pendapatan tambahan ini dapat mempercepat pengembalian modal investasi (payback period)," imbuhnya.
Fajar juga menyebut REC berfungsi sebagai insentif bagi pengembang pembangkit listrik berbasis EBT, dan tidak dapat dinikmati oleh pihak yang mengembangkan pembangkit listrik non-EBT.
"Harapannya, perdagangan REC ini bisa menjadi 'sweetener' bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT," tambahnya.
Menurut Fajar, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air, tenaga surya (matahari), tenaga panas bumi (geothermal), tenaga bayu (angin), serta tenaga sampah.
Sertifikat Energi Terbarukan (REC) sendiri merupakan bukti atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang sesuai dengan standar yang diakui baik secara nasional maupun internasional. Dalam perhitungannya, satu REC setara dengan 1 MWh.
Di Indonesia, perdagangan REC dijalankan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), dengan sistem registri yang terhubung ke Evident I-REC dan APX TIGRs.
(dpw/dpw)











































