Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan ini resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fokus Kenaikan Gaji PNS
Dalam dokumen RKP 2025, terdapat delapan program unggulan pemerintah. Kenaikan gaji ASN tercatat sebagai poin keenam.
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat negara
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, dikutip detikFinance, Sabtu (20/9/2025).
Konsep Total Reward Berbasis Kinerja
Tak hanya gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sistem total reward berbasis kinerja. Skema ini mencakup manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN, serta penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, tingkat Indeks Sistem Merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin dapat meningkat menjadi 67%, sementara aspek manajemen kinerja naik menjadi 61%.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis dokumen tersebut.
Wacana Lama yang Kini Direalisasikan
Wacana kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah muncul sejak pemerintah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dalam dokumen itu, arah kebijakan belanja pegawai difokuskan pada empat aspek, salah satunya gaji PNS.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pernah menyebut bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
"Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap," ujar Suharso dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).
Hal senada juga pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat di Kabinet Indonesia Maju. Kala itu, ia menyatakan keputusan final soal kenaikan gaji ASN akan diumumkan langsung oleh Prabowo sebagai presiden terpilih.
"Nanti Presiden terpilih akan menyampaikan ya," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video Sri Mulyani Naikkan Anggaran Buat Guru dan Dosen"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)