Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau perusahaan di wilayahnya meliburkan pekerja pada Senin, 18 Agustus 2025. Tanggal tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai cuti bersama nasional.
Cuti bersama ini disebut sebagai hadiah dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
"Itu kan memang libur untuk ASN, tapi memang ada opsional untuk perusahaan. Silakan mereka mengatur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan cuti bersama di sektor swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Dalam aturan tersebut, cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat opsional.
Perusahaan dapat memutuskan apakah akan mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah atau tidak, sesuai kebijakan manajemen.
"Biasanya kalau mereka ambil, cuti tahunnya dipotong. Tapi tergantung kesepakatan perusahaan. Silakan balik ke perusahaan," jelas Rudi.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dan bukan libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 99 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kinasih, warga Jempong, Kota Mataram, berharap perusahaannya meliburkan karyawan pada tanggal tersebut.
"Kalau semisal libur, kita pekerja swasta di Mataram pasti senang lah. Lumayan banget bisa istirahat di rumah, bisa menikmati perayaan HUT di kompleks perumahan," katanya.
Senada, Rohaida, warga Pagesangan, Mataram, juga ingin pekerja swasta mendapat kesempatan libur.
"Sesekali lah, pegawai swasta kayak kami bisa dapat libur, bisa charge badan di rumah. Sembari memeriahkan lomba-lomba 17 Agustus yang diadakan di masing-masing kampung," ujarnya.
(dpw/dpw)