Rekening Nganggur Usai, PPATK Buka Peluang Blokir E-Wallet

Rekening Nganggur Usai, PPATK Buka Peluang Blokir E-Wallet

Retno Ayuningrum - detikBali
Minggu, 10 Agu 2025 14:04 WIB
Ilustrasi Dompet Digital
Ilustrasi dompet digital. (Foto: Shutterstock)
Denpasar -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet). Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana, termasuk judol.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran e-wallet tidak dilakukan secara massal. Menurutnya, langkah itu akan diterapkan sesuai kasus yang ditemukan.

"Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana," kata Ivan, Minggu (10/8/2025), dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan menjelaskan kebijakan ini bertujuan melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik.

ADVERTISEMENT

"(uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan," imbuh Ivan.

Sebelumnya, PPATK telah membuka pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant. Ivan menyebut pembukaan rekening ini sudah dilakukan sejak Mei 2025, dengan memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata dia dalam keterangan resmi PPATK.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads