DPRD-Pemkab Buleleng Sepakati APBD Perubahan 2025, Defisit Rp 189 Miliar

DPRD-Pemkab Buleleng Sepakati APBD Perubahan 2025, Defisit Rp 189 Miliar

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 08 Agu 2025 18:35 WIB
Rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (8/8/2025). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (8/8/2025). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Struktur APBD Perubahan 2025 disepakati mengalami defisit mencapai ratusan miliar.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng, Ni Made Lilik Nurmiasih, dalam laporannya mengungkapkan pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 menjadi Rp 2,57 triliun, naik sekitar Rp 13,14 miliar dari APBD 2025. Kenaikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya komponen retribusi daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pendapatan daerah naik belasan miliar, nominal belanja pada APBD Perubahan 2025 juga naik dan melebihi pendapatan daerah, yakni sebesar Rp 2,76 triliun. Struktur belanja daerah yang dirancang melebihi pendapatan menyebabkan akan terjadi defisit mencapai Rp 189,006 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Struktur keuangan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Ranperda itu telah disapakati untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

"Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan harapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal meskipun waktu yang tersedia tergolong singkat," ungkap Lilik.

Lilik menegaskan proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 telah melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai tahapan itu mulai dari penyampaian nota pengantar bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan bupati, pembahasan di tingkat komisi dan gabungan komisi hingga pendapat akhir fraksi-fraksi yang sebelumnya telah digelar di ruang gabungan komisi.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Buleleng atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan berlangsung. "Saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi catatan penting kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sutjidra.

Setelah perda ini ditetapkan dan diundangkan, ujar Sutjidra, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Buleleng diminta mempercepat pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Sutjidra menuturkan rancangan APBD Perubahan 2025 masih memprioritaskan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, saluran irigasi, dan sekolah. "Itu sudah diporsikan, tahun depan juga begitu," terangnya.

Selain menetapkan APBD Perubahan 2025, rapat paripurna juga diisi penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah dalam KUA PPAS 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2,63 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 2,86 triliun sehingga mengalami defisit sekitar Rp 234,1 miliar. Sama dengan APBD Perubahan 2025, defisit akan ditutup dari pembiayaan daerah.

Kebijakan anggaran 2026 diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui optimalisasi potensi daerah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Sri Mulyani Umumkan Defisit APBN Rp 401,8 T per November 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads