Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu akan diblokir. Namun, PPATK menjamin dana atau tabungan yang tersimpan di rekening nganggur itu tidak akan hilang.
Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant. PPATK dalam pengumumannya mengungkapkan rekening dormant selama ini seringkali disalahgunakan. Bahkan, salah satu modusnya adalah digunakan untuk pencucian uang.
| Baca juga: Awas, Rekening Nganggur Bakal Diblokir! | 
Maka dari itu, untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant tersebut.
PPATK juga menegaskan masyarakat bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), dilansir detikFinance.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.
Sebagai informasi, rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
            
            
                Simak Video "Video: Curhat Wanita Mengaku Salah Transfer ke Rekening Terblokir PPATK"
    
(hsa/hsa)