Bahlil Ungkap Langkah Tak Lazim demi Kerek Produksi Minyak Dalam Negeri

Bahlil Ungkap Langkah Tak Lazim demi Kerek Produksi Minyak Dalam Negeri

Ilyas Fadilah - detikBali
Kamis, 22 Mei 2025 10:13 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Andi Hidayat)
Bali - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap langkah tak lazim yang akan dilakukan pemerintah demi mengerek produksi minyak dalam negeri. Pada 2024, lifting minyak tercatat hanya mencapai 580 ribu barel per hari. Padahal, kebutuhannya tembus 1 juta barel per hari.

Menurut Bahlil, hal pertama yang dilakukan pemerintah adalah merombak regulasi secara besar-besaran. Ia menyebut saat ini pemerintah tidak lagi mempersoalkan sistem pembagian hasil dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau investor migas.

"Kami dari Kementerian ESDM terpaksa melakukan hal-hal yang di luar kelaziman. Karena kalau hal-hal yang lazim rasanya lifting kami akan seperti itu saja. Maka apa yang dilakukan? Yang pertama kami melakukan perubahan regulasi besar-besaran, melakukan percepatan dan tidak lagi kami persoalkan antara gross split atau cost recovery," ujar Bahlil dalam The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/5/2025), dilansir dari detikFinance.

Gross split merupakan sistem pembagian hasil produksi secara langsung antara pemerintah dan kontraktor, tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasi. Sedangkan dalam gross recovery, pemerintah akan mengganti biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor.

Kedua, Bahlil berujar, pemerintah bertindak tegas terhadap KKKS yang dinilai lamban menggarap blok migas. Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut pemerintah akan langsung mengambil izin tersebut untuk dialihkan ke investor lain.

Bahlil menyebut dirinya tidak akan pandang bulu dan memberlakukan kebijakan ini ke semua pihak. Menurutnya, jika diizinkan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini akan diterapkan juga kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"KKKS yang sudah kami serahkan kewenangannya, tapi masih lambat. Mohon maaf secara undang-undang lima tahun kami harus tarik kepada negara dan kami tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan dan ini tanpa pandang bulu," pungkas Bahlil.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!


(iws/dpw)

Hide Ads