Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ribuan koperasi di wilayahnya dalam kondisi mati suri hingga tahun ini. Hal itu diketahui setelah banyak koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB Ahmad Masyhuri menjelaskan dari total 4.873 koperasi yang ada, sekitar 2.291 koperasi atau 47 persen di antaranya tidak aktif.
"Masih ada lembaganya, tapi tidak pernah RAT dua tahun berturut-turut," kata Masyhuri saat dikonfirmasi di Mataram, Minggu (23/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RAT merupakan kewajiban pengurus dan pengawas koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada anggota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 22 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 26 Ayat 1 dan 2.
"Pelaksanaan RAT koperasi diharapkan bisa dilaksanakan di awal waktu, yakni antara Januari hingga Maret," ujarnya.
Menurut Masyhuri, tantangan terbesar koperasi di NTB saat ini adalah mempertahankan eksistensi, terutama bagi koperasi yang sudah lama berdiri. Selain itu, masih banyak koperasi yang menghadapi kendala dalam hal pembukuan.
"Untuk mengatasi masalah pembukuan tersebut, kami telah melakukan pendampingan intensif kepada koperasi," jelasnya.
Potensi koperasi di NTB cukup besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pembenahan terus dilakukan melalui pelatihan tata kelola bagi para pengurus koperasi.
"Kami rutin menggelar pelatihan kepada pengurus dan pengawas koperasi untuk melakukan pembenahan dan tata kelola koperasi," imbuhnya.
Dinas Koperasi dan UKM NTB akan memperketat pengawasan terhadap koperasi yang masih aktif agar tetap berjalan dan tidak mengalami nasib serupa dengan ribuan koperasi yang mati suri.
Selain itu, Dinas Koperasi juga akan terus mendorong koperasi aktif untuk rutin melaksanakan RAT.
"Kami terus melakukan penataan, mengajak pengurus yang belum RAT agar melaksanakannya supaya tidak bubar," pungkasnya.
(dpw/dpw)