UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3,2 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3,2 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 14 Des 2024 14:09 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi upah. Foto: iStock
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menaikkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.298.116. Angka ini naik dari UMK Denpasar 2024 Rp 3.096.823.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini menjelaskan besaran UMK Denpasar 2025 bakal diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

"Besaran UMK Denpasar merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar dengan merujuk Permenaker 16 Tahun 2024 dengan nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024," ujar Raini saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan penerapan UMK tersebut diwajibkan bagi perusahaan menengah dan besar di Denpasar. "Usaha mikro atau kecil dikecualikan dari kewajiban UMK. Namun, wajib memberikan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja," jelasnya.

Raini berharap dengan kenaikan UMK 2025 tersebut dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesejahteraan masyarakat di Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Harapannya dunia usaha di Denpasar lebih bergeliat, dan terbangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, dan pekerja," ucapnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads