Hotel-hotel di NTB Terdampak Pemangkasan Perjalanan Dinas Pemerintah Pusat

Hotel-hotel di NTB Terdampak Pemangkasan Perjalanan Dinas Pemerintah Pusat

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 14:48 WIB
Hotel Prime Park di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang dipesan para kru dan pembalap MXGP 2024, Kamis (20/6/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Salah satu hote di Kota Mataram, NTB, Kamis (20/6/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Sejumlah hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena dampak dari Surat Edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas. Kebijakan penghematan perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024.

Pembina dan Penasihat Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, mengatakan sektor usaha perhotelan pasti akan sangat terdampak dari adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Setelah instruksi itu terbit, pembatalan agenda pemerintah berupa meeting, incentive, convention, exhibition (MICE) pada 2025 mendatang mulai terjadi.

"Ada beberapa pembatalan, sekitar 4 (hotel) dan kebanyakan terjadi di hotel-hotel yang ada di Kota (Mataram). Saat ini, mereka (pihak hotel) tengah menunggu kebijakan (lanjutan terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas)," kata Lanang kepada detikBali di Mataram, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lanang, dari edaran Menteri Keuangan tersebut, hotel-hotel di dalam kota akan merasakan dampak yang paling besar jika dibandingkan dengan di kabupaten karena MICE biasanya banyak di tengah kota. "Kalau hotel yang ada di luar kota (Mataram) pengaruhnya kecil," imbuhnya.

Di sisi lain, Lanang menilai, kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sangat berdampak besar bagi usaha hotel. Pasalnya, kontribusi agenda pemerintah terhadap pendapatan hotel mencapai 50 persen. Bahkan, ada yang lebih.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas dari pusat (sudah diberlakukan), sudah pasti angka okupansi atau tingkat hunian kamar kita bisa menurun, bahkan bisa turun sampai 50 persen juga," tutur Lanang.

PHRI berharap agar sektor pariwisata, khususnya sektor hotel, tidak mengalami dampak yang besar. Pasalnya, kontribusi MICE sangat besar bagi usaha hotel di NTB. "Kalau bisa dibilang 50 persen MICE, 50 persen bisnis dan wisatawan yang datang berlibur, jadi pengaruhnya pasti besar (dengan adanya perjalanan dinas pejabat)," ungkap Lanang.

Tidak hanya sektor hotel saja yang terdampak dengan adanya surat edaran dari Menteri Keuangan terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Namun, ada sektor lain yang juga akan berdampak, yakni usaha makanan minuman serta usaha mikro kecil menengah (UMKM).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads