Harap Bersabar, iPhone 16 Masuk Indonesia Terancam Tunda karena Masalah Ini

Harap Bersabar, iPhone 16 Masuk Indonesia Terancam Tunda karena Masalah Ini

Agus Tri Haryanto - detikBali
Jumat, 04 Okt 2024 17:03 WIB
iPhone 16 di Apple Store
iPhone 16. (Foto: Apple)
Denpasar -

Para penggemar iPhone nampaknya harus bersabar. Pasalnya, rencana rilis iPhone 16 series di Indonesia tertunda karena terkait masalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Diketahui, HP terbaru ini telah hadir di sejumlah negara. iPhone justru belum dirilis di Indonesia meski menjadi salah satu negara dengan pengguna produk Apple terbanyak.

Dilansir dari detikINET, Jumat (4/10/22024), HP anyar Apple itu, masih belum terdaftar dalam situs TDKN Kementerian Perindustrian. Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat bersamaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memberikan sertifikasi postel sebagai tanda perangkat telekomunikasi tersebut boleh diperjualbelikan juga belum menampakkan iPhone 16 series.

Budi Arie mengatakan kehadiran iPhone generasi baru itu tidak akan terlambat di pasar Indonesia. "Enggak, cuma tetap impor (komponen 16 series) kan," ujar Budi Arie.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sepengetahuan Budi Arie, Apple belum memenuhi TKDN. Namun untuk memastikan lebih lanjut, ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke Kementerian Perindustrian.

"Belum. Nanti itu tanya ke (Kementerian) Perindustrian soal TDKN," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Saat detikINET mengkonfirmasi ke pihak Kemenperin terungkap bahwa Apple belum memasukkan pengajuan TKDN untuk HP barunya itu.

"Belum mengajukan," ujar Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) melalui pesan WhatsApp.

Febri mengatakan saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.

"Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," jelasnya.

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Saat detikINET mengkonfirmasi ke pihak Kemenperin terungkap bahwa Apple belum memasukkan pengajuan TKDN untuk HP barunya itu.

"Belum mengajukan," ujar Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) melalui pesan WhatsApp.

Febri mengatakan saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.

"Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di detikINET. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Hide Ads