Pengusaha hotel dan agen travel di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Sebab, beberapa pasal dinilai masih ada yang multitafsir, khususnya soal tarif hotel.
Ketua Mandalika Asosiasi Hotel (MAH) Samsul Bahri mengatakan permintaan revisi tersebut karena terdapat banyak perbedaan pendapat dari para pelaku hotel, restoran, dan travel agent menjelang MotoGP. Yakni pada Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 6 ayat 2 huruf b hingga Pasal 7 poin satu dan dua yang mengatur terkait tarif hotel diperbolehkan naik dari harga normal.
"Bunyi klausul soal tarif normal itu sangat dinamis. Bunyi tarif normal ini harus diperjelas. Karena di setiap hotel ada rate satu sampai sembilan. Terus mana yang kita pakai, jadi ini harus diperjelas," kata Samsul saat rapat dengar pendapat di kantor Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Rabu (11/9/2024).
Menurut Samsul, jika mengacu ke Pergub Nomor 9 Tahun 2022, tarif harga normal di masing-masing hotel berbeda tergantung pada kondisi permintaan atau demand. Acuan tarif normal hotel ini biasanya dipakai jika permintaan kamar tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau law season kan kami ada promo. Jadi penentuan tarif normal itu masih menggunakan acuan jika demand tinggi," katanya.
Samsul membantah tudingan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2024 lesu karena tingginya harga kamar hotel di Mandalika. Ia menyebut lemahnya penjualan tiket karena kurangnya promosi dari pemerintah.
"Kami sangat sayangkan isu yang dibangun seolah memojokkan kami (hotel) di Mandalika. Tapi yang pasti kami berkomitmen untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan, kami hotel sudah menentukan rate harga sesuai bisnis kami," kata Samsul.
Samsul juga membantah para pelaku hotel di Mandalika menjual paket menginap lebih dari satu malam. Ia mengatakan paket menginap itu berdasarkan permintaan tamu.
"Itu tidak benar. Itu bukan permintaan kami, tapi permintaan tamu sendiri yang mau lama stay di sana," tegas Samsul.
Tingkat okupansi kamar hotel jelang MotoGP 27-29 September mendatang sudah mencapai 85 persen. Okupansi tersebut dari 2.500 kamar yang tersedia di wilayah Kuta Mandalika.
"Jadi sebenarnya para tamu penonton MotoGP itu jauh-jauh hari sudah pesan, bahkan dari tahun kemarin (2023), kalau okupansi ya sekitar 85 persen," kata Samsul.
Terpisah, Kepala Dispar NTB Jamaluddin Malady siap mengakomodasi rencana revisi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tersebut. Rencana revisi itu karena makna dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 6 ayat 2 huruf b serta Pasal 7 poin satu dan dua tentang Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi dapat diartikan multitafsir.
"Kan ada disebutkan, batas atas tarif usaha jasa akomodasi dari tarif normal, nah bunyi tarif normal ini yang masih ambigu, karena masing-masing hotel mempunyai perbedaan harga. Jadi klausul tersebut dianggap multitafsir," kata Jamal.
Pada dasarnya, lanjut Jamal, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 itu masih mengatur tentang batas atas kenaikan harga akomodasi hotel. Ring satu di kawasan Mandalika, harga kamar hotel naik tiga kali lipat, ring dua di wilayah Senggigi dan Kota Mataram naik dua kali, dan ring tiga seperti Gili Trawangan naik satu kali lipat.
Jamal mengatakan pengusaha hotel juga meminta agar Pergub Nomor 9 Tahun 2022 itu juga mengatur ke semua lini jasa usaha, bukan usaha akomodasi saja. Nantinya, pergub tersebut bisa diubah menjadi jasa usaha pariwisata.
"Supaya jangan hanya akomodasi saja. Bisa masuk restoran, transportasi pariwisata yang ranahnya ke Dishub. Ini penting juga agar pengusaha tidak menaikkan semau-maunya. Baik restoran, transportasi dan sebagainya," tegas Jamal.
Revisi pergub akan mengundang pihak asosiasi hotel se-NTB untuk kemudian disempurnakan dan diberlakukan pada event MotoGP 2025.
(nor/gsp)