Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Karangasem Rp 46,6 Miliar

Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Karangasem Rp 46,6 Miliar

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 02 Agu 2024 14:40 WIB
aman Tirta Gangga yang terletak di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ramai dikunjungi oleh wisatawan saat manis Galungan, Kamis (3/8/2023). (Istimewa)
Taman Tirta Gangga di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, ramai dikunjungi wisatawan beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Karangasem -

Realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Karangasem per awal Juli 2024 mencapai Rp 46,6 miliar. Jumlah tersebut terealisasi sekitar 69 persen dari target pajak hotel dan restoran pada 2024 sebesar Rp 68 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika merinci pajak hotel yang sudah terealisasi sebesar Rp 32 miliar dari target Rp 47 miliar. Sedangkan, pajak restoran telah terealisasi sebanyak Rp 14,6 miliar dari target Rp 21 miliar.

"Realisasi pajak PHR hingga saat ini cukup bagus, sehingga kami yakin bisa melampaui target yang telah ditentukan," kata Ardika, Jumat (2/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardika menuturkan realisasi tersebut tidak lepas dari kepatuhan para wajib pajak dari sektor hotel dan restoran di Karangasem. BPKAD Karangasem, dia berujar, telah menurunkan tim optimalisasi pajak dengan mendata hotel dan restoran untuk mengurangi potensi kebocoran.

"Di APBD perubahan rencananya target pajak PHR akan kami tingkatkan lagi," ujar Ardika.

ADVERTISEMENT

Menurut Ardika, kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi wisata di Karangasem saat ini cenderung meningkat. Ia menilai ketaatan pengusaha membayar pajak juga dipengaruhi oleh tingkat hunian hotel di Karangasem yang turut meningkat.




(iws/gsp)

Hide Ads