Warung Madura yang beroperasi di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, diminta untuk tak buka selama 24 jam. Kelurahan punya alasan tersendiri imbauan itu dikeluarkan.
Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura berjualan maksimal hingga pukul 00.00 Wita. Ada beberapa alasan mengapa jam operasional warung Madura dibatasi.
Salah satu alasannya adalah penertiban administrasi penduduk pendatang (duktang). Murda bilang, tak sedikit warung Madura yang melakukan pergantian pegawai, sehingga akan dipastikan soal administrasi kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain tekait keamanan. Kelurahan ingin memastikan soal keamanan dan ketertiban, terutama pada malam hari.
"Kami mengimbau biar lebih tertib, aman dan nyaman. Artinya kami jaga-jaga dari ketertiban, keamanan, dan keselamatan beliau (pedagang). Karena beliau berjualan di malam hari," ungkap Murda, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, imbauan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tak diinginkan saat malam hari.
"(Bisa saja) ada (oknum) yang lewat lalu mabuk dan kebut-kebutan, kasihan juga (pedagang). Dia sudah mau bekerja, tapi ada yang tidak beres mampir menghampiri beliau, itu yang tidak kami inginkan," jelas Murda.
Keputusan pembatasan jam operasional warung Madura itu diambil setelah rembug bersama stakeholder terkait. Satpol PP juga akan rutin menggelar razia. Sejauh ini, kata Murda, pemilik warung Madura menerima imbauan itu.
"Kami berkepentingan melayani beliau dalam artian untuk keamanan dan kenyamanan. Beliau juga menginginkan kami hadir di hadapan beliau seolah-olah ada petugas yang singgah ke warung," bebernya.
Murda meyakini langkah tersebut dapat mencegah tindakan negatif yang menyasar warung Madura.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan petugas juga membantu memberikan imbauan kepada pemilik warung Madura yang dilakukan bersamaan dengan penertiban administrasi kependudukan. Terkait sanksi, Bawa menegaskan, hal tersebut masih berupa imbauan.
"Kami tidak masuk dulu ke aturan, ini kan diimbau kalau bisa berjualan sampai pukul 00.00 Wita," sebutnya, Minggu.
Bawa menjelaskan sebetulnya tak ada larangan terkait jam buka hingga 24 jam. Selama ini Satpol PP hanya menemukan permasalahan yang terjadi di warung Madura, yakni peletakan pertamini di atas trotoar.
"Kami ini membantu. (Imbauan) Itu kan dari Kecamatan Denpasar Timur yang mungkin ada kebijakan-kebijakan kecamatan atau Lurah Penatih terkait hal itu," ungkap Bawa.
(dpw/dpw)