BPD Bali Ungkap Kesiapan Jelang Penerapan Pungutan Turis Asing 14 Februari

BPD Bali Ungkap Kesiapan Jelang Penerapan Pungutan Turis Asing 14 Februari

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 01 Feb 2024 19:39 WIB
Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma saat ditemui detikBali, Rabu (31/1/2024) di kantor BPD Bali, Jalan Raya Puputan, Renon, Bali. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma saat ditemui detikBali, Rabu (31/1/2024) di kantor BPD Bali, Jalan Raya Puputan, Renon, Bali. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengeklaim siap menampung pungutan turis asing. Bank daerah itu ditunjuk sebagai bank penampung karena merupakan bank yang mengelola rekening kas umum daerah (RKUD).

Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan telah menyiapkan infrastruktur di Bandara Ngurah Rai Bali menjelang penerapan pungutan turis asing Rp 150 ribu pada 14 Februari 2024. Selain itu, BPD Bali bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran (PJP), yakni BCA.

"Sinergi kolaborasi. Bukan hanya dengan BCA, tapi nanti (kerja sama) diperluas," kata Sudharma saat ditemui detikBali di kantor BPD Bali, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (31/1/2024).

Selain di bandara, pembayaran pungutan turis asing juga dapat dilakukan di Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Celukan Bawang, hotel, hingga destinasi wisata sesuai arahan Pemprov Bali. Meski demikian, pungutan diharapkan dapat dibayarkan sebelum turis tiba di Bali.

Untuk di pelabuhan, sambung Sudharma, proses pembayaran pungutan akan dibantu oleh agen sehingga akan mempermudah turis asing. Nantinya, sebelum turis turun dari kapal pesiar, pembayaran telah selesai dilakukan.

"Kami pastikan di awal minggu depan sudah clear aplikasi dan semuanya," sebutnya.

Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa menuturkan penerapan pungutan turis akan resmi diberlakukan pada 14 Februari 2024 pukul 00.00 Wita. Sebelum itu, akan digelar seremonial launching sekitar 11 atau 12 Februari 2024 oleh Pemprov Bali dan pemerintah pusat.

"(Pungutan turis) Hanya dikenakan pada wisatawan yang tidak dikecualikan. Artinya, ada beberapa yang dikecualikan. Apakah itu perwakilan negara asing, pelajar, atau visa lain yang sudah diatur dalam kebijakan Pemprov Bali," terangnya saat dihubungi detikBali, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, turis dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi Love Bali. Wisatawan mancanegara akan diminta untuk melengkapi identitas diri seperti alamat email, nomor paspor, hingga tanggal kedatangan ke Bali.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui mastercard, American Express, hingga QRIS. Nantinya, setelah turis berhasil menyelesaikan pembayaran maka akan mendapatkan Levi voucher.

"Kalau dia (bayar) secara online, voucher akan dikirim lewat email. Tapi kalau secara langsung akan diberikan Levi voucher yang sudah dicetak. Itu teknikalnya," terangnya.




(nor/gsp)

Hide Ads