Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Kabupaten Karangasem, ditunda. Akibatnya, satu proyek pembangunan irigasi di sana dihentikan, sementara tiga lainnya yang masih berjalan, terancam dihentikan.
"Sejauh ini baru ada satu proyek yang sudah dihentikan karena dana BKK ditunda yaitu proyek irigasi yang ada di Kecamatan Manggis. Pihak pekerja mengaku sudah kehabisan modal sehingga tidak mampu lagi melanjutkan proyek," kata Kepala Dinas PUPR dan Perkim Karangasem Wedasmara , Rabu (15/11/2023).
Dia merinci, ada tiga proyek lainnya lagi yang terancam dihentikan karena dana BKK ditunda. Proyek itu yakni pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), Wantilan, dan Krematorium. Para kontraktor kehabisan dana. Padahal proyek itu mengandalkan dana BKK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Progres dari proyek yang pendanaannya berasal dari BKK Provinsi tersebut sampai saat ini pengerjaannya sudah selesai sekitar 15-30 persen. Sekarang para kontraktor sudah sangat resah untuk melanjutkannya karena masalah pendanaan, apalagi mereka belum menerima uang muka sama sekali terkait proyek tersebut," kata Wedasmara.
Wedasmara juga mengatakan jika seandainya terjadi penghentian terhadap proyek yang sumber pendanaannya berasal dari BKK Provinsi yang jumlahnya mencapai Rp 35 miliar. Tentu tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak kontraktor karena keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
"Nanti jika benar-benar terjadi penghentian terhadap proyek tersebut, berapa persen proyek yang diselesaikan oleh pihak kontraktor segitu yang nantinya akan dibayarkan," kata Wedasmara.
Terkait dengan permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Karangasem sempat memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem meminjam uang kepada Bank BPD Bali untuk dapat menutupi pembiayaan sejumlah proyek yang sedang dikerjakan saat ini.
"Kami hanya menyarankan terkait permasalahan ditundanya Dana BKK Provinsi ini agar Pak Bupati melakukan komunikasi dengan pihak Bank BPD Bali untuk melakukan peminjaman. Tapi jika itu dibenarkan atau memang ada regulasinya terkait hal itu supaya bisa melakukan pembayaran sehingga proyek tetap bisa jalan," kata Ketua Komisi II DPRD Karangasem I Komang Sartika.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengaku telah memikirkan sejumlah opsi untuk mengatasi terkait permasalahan tersebut. Salah satunya adalah menggunakan kas daerah, namun pihaknya masih belum menemukan regulasi atau dasar terkait penggunaan dana tersebut untuk menutupi pembiayaan proyek yang saat ini sedang berjalan akibat penundaan Dana BKK Provinsi tersebut.
"Kalau melakukan peminjaman ke bank seperti saran dari dewan, kami juga masih memikirkan hal tersebut apakah pemerintah yang akan pinjam atau dari pihak kontraktor. Kalau pemerintah (yang meminjam) tentu ada bunganya, tapi pastinya bunga yang kecil. Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Ardika.
(dpw/dpw)