Kantong parkir di Jalan Matahari Terbit, Denpasar, Bali, menuju Pelabuhan Sanur bakal menerapkan sistem parkir elektronik. Elektronifikasi kantong parkir itu dimulai pada Oktober 2023.
Kepala Sub Bagian Pengembangan Usaha Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Made Ardana mengatakan, pihaknya bakal menerapkan tarif progresif dengan batasan maksimal.
"Contohnya, mobil dikenakan tarif Rp 5.000 lalu per jamnya (bertambah) Rp 3.000. Ketika sudah mencapai maksimal Rp 15.000, maka tarifnya diam di angka Rp 15.000 walaupun kendaraannya masih di sana," sebutnya, Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk tarif dasar motor dikenakan Rp 2.000 dengan batas tarif maksimal Rp 10.000. Dalam penerapan sistem parkir elektronik tersebut, pihaknya juga akan melayani parkir inap di lahan seluas 70 are tersebut.
"Ini karena banyak sekali pengguna parkir yang menginap di kawasan Nusa sehingga, nanti akan ada tarif menginap. Sekitar Rp 40.000 per hari untuk mobil, dan Rp 15.000 untuk motor," ungkapnya.
(dpw/dpw)