Bapenda Badung Incar Vila Berkedok Rumah Mewah Cegah Pajak Bocor

Bapenda Badung Incar Vila Berkedok Rumah Mewah Cegah Pajak Bocor

Agus Eka - detikBali
Sabtu, 15 Jul 2023 19:32 WIB
Ilustrasi kolam di vila
Ilustrasi vila. Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Badung -

Akomodasi perhotelan kian bertumbuh di Kabupaten Badung, Bali. Keberadaan vila berkedok rumah mewah kabarnya juga makin menjamur. Walhasil, model-model usaha seperti ini berpotensi luput dari pungutan pajak pemerintah setempat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung tak mau kehilangan potensi pajak hotel akibat makin marak rumah-rumah mewah yang disewakan itu. Pelaksana tugas Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini menegaskan petugas lapangan bakal mendata berapa jumlah rumah mewah yang disewakan secara privat kepada turis.

"Ada fasilitas layaknya hotel seperti kolam renang dan lain sebagainya, itu sudah tergolong vila. Rumah mewah yang disewakan apakah masuk klasifikasi akomodasi vila? Kami perlu melihat dulu apakah sesuai klasifikasi," jelas Sukarini, Sabtu (15/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa perhotelan termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Vila, rumah penginapan/guest house, maupun tempat tinggal pribadi yang disewakan layaknya hotel sudah termasuk klasifikasi wajib pajak.

Ada dugaan modus rumah-rumah mewah ini semula hanya mengantongi izin membangun bangunan (IMB) agar terhindar dari pungutan pajak. Malah izin operasional hotel/vila belum dilengkapi, bahkan tidak diurus.

ADVERTISEMENT

Hal ini perlu dipastikan dengan kolaborasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Badung untuk penegakkan. Jika terbukti sudah beroperasional dan dikomersialkan, maka pemerintah tidak ada alasan untuk tidak menjadikan akomodasi itu sebagai objek pajak baru.

"Walaupun tidak berizin apapun itu kalau sudah beroperasi, dan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, maka akan didata dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Intinya sudah memenuhi klasifikasi wajib pajak kategori hotel, vila, akan didaftarkan sebagai wajib pajak," tegasSukarini.

Dia menjelaskan jumlah wajib pajak di Badung khususnya sektor akomodasi hotel jenis guest house mencapai 829 WP. Vila terbilang banyak di Badung mencapai 3.035 objek. Bapenda Badung juga memungut pajak ke 190 rumah kos dengan fasilitas di atas 10 kamar.

"Sedangkan untuk wajib pajak baru khusus guest house mencapai 26 unit, dan vila 201 unit. Untuk rumah kos empat unit. Jumlah itu sesuai data terakhir per 10 Juli 2023," bebernya.




(nor/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads