Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mendata ulang seluruh kamar hotel di Pulau Dewata. Sebab, jumlah kamar penginapan di Bali masih simpang siur.
"Saya mendengar kamar (hotel) di Bali ini ada yang 150 ribu (kamar), ada 210 ribu (kamar). Saya sudah meminta Kadis (Kepala Dinas) Pariwisata mencatat kembali semua kamar di hotel bintang lima, empat, tiga, dan seterusnya, serta tingkat huniannya saat ini," kata Koster saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Minggu malam (2/7/2023).
Menurut Koster, sebelum pandemi COVID-19 jumlah wisatawan mancanegara bisa mencapai 6,7 juta orang. Sedangkan, wisatawan domestik mencapai 10,5 juta pelancong. Walhasil, dengan jumlah turis itu, belum seluruh kamar hotel di Bali terisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster berpendapat pariwisata Bali harus sesuai dengan konsep haluan pembangunan yang berbasis pariwisata berkualitas, berbudaya, dan bermartabat. Menurut dia, sarana pendukung pariwisata seperti bar juga harus ditata.
"Saya kira, kami punya momentum yang cukup baik setelah COVID-19. Saatnya, memberlakukan tata kelola pariwisata agar ke depan konsisten, tegak pada budaya, berkualitas, dan bermartabat," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
WNA Kelola Vila Ilegal di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan modus yang kerap dilakukan pengelola vila ilegal. Sejumlah pengelola vila ilegal biasanya warga negara asing (WNA).
"Banyak vila ilegal. Ini harus kita awasi betul," kata Koster di kantor perwakilan Bank Indonesia Bali, Denpasar, Selasa (27/6/2023).
Koster menuturkan WNA mendapat akses memiliki rumah tinggal dengan memanfaatkan anggota keluarga atau kenalan yang merupakan orang Indonesia. Kemudian, WNA tersebut akan merekomendasikan rumah tersebut kepada turis asing lain dan menerapkan tarif sewa per malam.
Dengan modus seperti itu, Koster mengaku banyak kebocoran pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran. Tanpa menyebut berapa kebocoran pajaknya, ia meminta semua hotel dan vila bergabung ke asosiasi terkait.
"Ada pula rumah milik orang asing, difungsikan untuk menerima wisatawan (yang ingin menginap). Kami jadinya loss pajak hotel dan restoran. Jadi, belum optimal pariwisata di Bali ini memutar ekonomi," kata Koster.
PHRI dan Dinas Pariwisata Badung Bakal Razia Vila Ilegal
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung bersama Dinas Pariwisata (Dispar) dan asosiasi kepariwisataan terkait membentuk tim khusus untuk menyisir keberadaan vila ilegal. Di Kabupaten Badung, Bali, sasaran utamanya, yakni Canggu, Berawa, Pererenan, hingga Kuta Selatan, seperti Uluwatu dan Pecatu.
Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan tim khusus ini akan mendata tempat-tempat menginap yang disinyalir bodong, baik vila maupun guest house.
"Tim khusus ini dibentuk dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pariwisata," ujar Rai, Sabtu (24/6/2023) malam.
PHRI Bali, sebelumnya mendapatkan informasi sebanyak 30 persen usaha bidang properti, seperti vila atau guest house tersebar tanpa izin.
Karenanya, tim khusus akan mendata lokasi-lokasi vila ilegal atau guest house abal-abal untuk selanjutnya mendorong agar melegalkan bisnis mereka, serta berizin ke pemerintah setempat.
(gsp/gsp)