Geliat industri kendaraan custom di Bali menemui tantangan tersendiri. Sejumlah builder yang karya-karyanya telah melanglang buana menyayangkan belum tersedianya payung hukum yang mengatur kendaraan custom di Indonesia. Di sisi lain, kendaraan custom juga dianggap belum memenuhi standar keselamatan layaknya kendaraan pabrikan.
Pejabat Administrasi (Pamin) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polda Bali Ipda I Putu Agus Ananda Kusuma meminta masyarakat penggemar kendaraan custom untuk selalu menaati aturan berlalu lintas. Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang berkendara di jalan raya dengan mengedepankan estetika semata. Pada saat yang sama, mereka mengabaikan keselamatan dan kenyamanan.
Baca juga: Geliat Bengkel Kendaraan Custom di Bali |
"Keren itu tidak harus dengan cara melanggar. Saat (kendaraan) custom itu diubah menjadi ajang melanggar, itu yang masalah," kata Ananda saat ditemui detikBali di Kantor Pelayanan BPKB Bali, Rabu (10/5/2023).
Ananda menjelaskan mobil maupun motor custom perlu melewati sejumlah tahapan agar layak digunakan berkendara di jalan raya. Kendaraan custom, kata dia, dirakit dari nol.
Onderdil kendaraan yang diambil dan dipasang ke unit lain seharusnya sudah disertai surat-surat resmi yang mencantumkan nomor mesin, warna kendaraan, dan tipe kendaraan. Selama surat dan kendaraannya sesuai, lanjut Ananda, maka motor maupun mobil tersebut bisa digunakan di jalan raya.
"Apabila dalam proses custom ia mengubah dari apa yang dicantumkan di surat itu, maka sudah menyalahi ketentuan. Contoh mobil awal Jeep, lalu dijadikan sedan. Itu kan sudah tidak sesuai," imbuhnya.
Ananda menjelaskan perakitan kendaraan custom melewati proses perombakan total. Sehingga, pemilik kendaraan custom perlu mengajukan uji tipe ke Ditjen Perhubungan Darat. Jika kendaraan tersebut telah memenuhi standar layak jalan, barulah data surat kendaraan dapat dikeluarkan melalui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Di sisi lain, Ananda mengapresiasi hasil kreativitas para builder kendaraan custom di Bali. Ia berharap para builder dapat mengedukasi warga lainnya terkait aturan custom dan keselamatan berkendara. "Kami mengharapkan nanti bisa bekerja sama dalam beberapa event dan semoga bisa anak anak muda ini menjadi builder builder terkenal selanjutnya yang sudah mendunia," tandasnya.
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali Gusti Ngurah Anom atau yang akrab disapa Ajik Krisna menekankan pengguna motor custom di jalan raya tetap perlu mengantongi surat-surat izin lengkap. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Minimal ada surat jalannya. Kalau tidak, ya mending jangan. Baiknya, kepada para komunitas memperhatikan hal ini agar tidak ada masalah atau kejadian di jalan," kata pemilik Krisna Oleh-oleh Khas Bali itu.
Halaman selanjutnya: Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup...
Simak Video "Video Prabowo: PAN Kawan Seperjuangan yang Setia"
(iws/gsp)