Puluhan Ribu Kapal Asing Curi Ikan, KKP Terapkan Kuota Penangkapan

Puluhan Ribu Kapal Asing Curi Ikan, KKP Terapkan Kuota Penangkapan

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 08 Mei 2023 14:51 WIB
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sakti Wahyu Trenggono di Kuta, Badung, Senin (8/5/2023).
Foto: Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sakti Wahyu Trenggono di Kuta, Badung, Senin (8/5/2023). (Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini ada lebih dari 50 ribu kapal ikan yang beroperasi di lautan Indonesia. Parahnya, sebagian besar merupakan kapal ikan asing yang mencuri ikan secara masif.

Sakti membeberkan saat ini kapal yang memiliki izin beroperasi hanya sekitar 6.000 unit. Di luar itu, banyak yang melakukan illegal unreported and unregulated (IUU) fishing atau praktik penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan, dan menyalahi aturan.

"Padahal sesungguhnya ada 23 ribu, jadi ada yang tidak memiliki izin, tapi mereka tetap melakukan. Ini ketahuan setelah kami hidupkan satelit monitor. Belum lagi yang izin daerah, jadi tidak kurang lebih dari 50 ribu kapal," kata Sakti dalam pertemuan FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Kuta, Badung, Bali, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sakti melanjutkan, salah satu cara untuk memberantas IUU dengan menerapkan kuota penangkapan ikan. Sesuai Keputusan Menteri KP Nomor 19 Tahun 2022, potensi lestari perikanan tangkap direvisi. Dari 12,54 juta ton menjadi 12,01 juta ton. Jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 80 persen.

Maka, yang tidak memiliki kuota, tegas Sakti, akan dilarang menangkap ikan. "Yang boleh diambil 80 persen dari 12 juta tapi kalau bisa penangkapan itu semakin sedikit lebih bagus supaya populasinya terjaga dengan baik, budidayanya yang kita tingkatkan," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sakti menjelaskan implementasi penangkapan ikan secara terukur belum bisa langsung diterapkan. Payung hukumnya berupa peraturan menteri tengah dirampungkan dua hingga tiga bulan lagi.

"Saya inginnya tahun lalu, tapi kan baru ditanda tangani Februari tahun ini ya jadi saya butuh dua hingga tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur. Terutama adalah payung hukumnya," kata Sakti.

Dibeberkan, kapal-kapal nelayan asing yang banyak beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia teridentifikasi berasal dari negara-negara tetangga. Antara lain, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Karena itu, KKP bersama 78 negara yang tergabung dalam Food and Agriculture (FAO) atau organisasi pangan dan pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjalin kesepakatan menertibkan kapal-kapal ilegal tersebut.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads