PHK Cacat Prosedur, Holiday Inn Bali Divonis Bayar Hak Pekerja Rp 173,8 Juta

PHK Cacat Prosedur, Holiday Inn Bali Divonis Bayar Hak Pekerja Rp 173,8 Juta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 20:32 WIB
Tiga pekerja yakni I Ketut Arya Wisesa, I Putu Eka Widiatmika dan I Made Budiyasa berfoto bersama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar.
Tiga pekerja yakni I Ketut Arya Wisesa, I Putu Eka Widiatmika dan I Made Budiyasa berfoto bersama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar memvonis PT Menara Perdana yang menaungi Holiday Inn Resort Baruna Bali bersalah dalam mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kuasa Hukum Pekerja Ni Kadek Vany Primaliraning menuturkan PHI menilai PHK yang dilakukan manajemen cacat prosedur. Oleh karenanya, perusahaan dijatuhi sanksi membayar hak pekerja Rp 173,8 juta.

Hak yang mesti dibayarkan itu terdiri dari selisih upah, tunjangan hari raya (THR), pesangon, penghargaan, dan upah proses mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim membacakan putusan pada 13 Februari 2023 dengan menilai proses PHK cacat prosedur, sehingga tidak melihat PHK sebagai PHK akibat efisiensi dan mengabulkan sebagian gugatan pekerja dengan menjatuhkan hukuman kepada Holiday Inn Resort Baruna Bali untuk membayar hak pekerja sebesar Rp 173.848.035," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (13/2/2023).

Pembayaran hak Rp 173,8 juta itu diberikan kepada tiga orang pekerja, yaitu I Ketut Arya Wisesa Rp 47,4 juta, I Putu Eka Widiatmika Rp 60,06 juta, dan I Made Budiyasa Rp 66,3 juta.

ADVERTISEMENT

Jumlah ini, sambung Vany, jauh di atas tawaran PHK yang diberikan perusahaan yang jumlahnya kurang dari Rp 20 juta tiap pekerja.

Vany mengungkapkan perkara ini bermula ketika Holiday Inn Resort Baruna Bali pada 2021 melakukan PHK secara massal kepada 100 karyawan dengan alasan efisiensi di tengah pandemi COVID-19.

Tiga di antara pekerja itu adalah Wisesa, Widiatmika, dan Budiyasa yang di-PHK pada 27 April 2021. Ketiganya memiliki masa kerja di Holiday Inn Resort Baruna Bali dari lima hingga 12 tahun.

Selama ini, mereka bekerja dengan upah di bawah upah minimum regional (UMR) Kabupaten Badung.

"Putusan ini mengakhiri perjuangan panjang pekerja, serta menjadi cerminan masih ada perusahaan yang melakukan pembayaran upah di bawah aturan upah minimum sektoral (di Kabupaten) Badung," ungkap Vany.

"Perusahaan juga melakukan penahanan upah Budiyasa yang kemudian pada saat Tripartit dibayarkan karena ancaman pekerja untuk melapor ke ranah pidana. Hingga saat ini, perusahaan masih memiliki tunggakan THR dengan pekerja lainnya yang dipaksa mengundurkan diri," imbuhnya.




(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads