Siap-siap! Tarif Ojol Grab Bakal Naik Mulai 10 September

Siap-siap! Tarif Ojol Grab Bakal Naik Mulai 10 September

Tim detikFinance - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 21:30 WIB
Ilustrasi Grab
Foto: Ojol Grab (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Grab Indonesia segera mengumumkan tarif baru ojek online (ojol). Grab bakal menetapkan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk waktu penerapannya yaitu Sabtu 10 September 2022 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Tirza, sebagai pengenalan dan penyesuaian maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab bakal mensosialisasikan secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.

Tirza menambahkan Grab akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, berikut rincian tarif baru ojol yang mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022 pukul 00.00 WIB

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads