Kadisperindag Sebut Bali Belum Kebagian Migor 'Minyakita' Rp 14.000

Kadisperindag Sebut Bali Belum Kebagian Migor 'Minyakita' Rp 14.000

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 09 Jul 2022 01:05 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Dalam kesempatan itu, Zulhas juga sempat melayani warga yang membeli migor curah.
Ilustrasi Minyakita - Meski telah resmi diluncurkan oleh pemerintah pusat, Bali belum kebagian distribusi minyak goreng curah dalam kemasan bernama Minyakita per Jumat (8/7/2022). (Foto: Rifkianto Nugroho)
Denpasar -

Pemerintah resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan bernama Minyakita per Rabu (6/7/2022). Meski begitu, produk yang dijual dengan harga Rp 14.000 per liter itu belum didistribusikan di Provinsi Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta menyebut, Bali belum kebagian distribusi minyak goreng Minyakita per Jumat (8/7/2022). Namun begitu, merek dagang milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut bakal masuk Bali dalam 2 hingga 3 pekan ke depan.

"Setelah saya koordinasi ke Kemendag, untuk sementara di Provinsi Bali belum ada. Perkiraan 2 sampai dengan 3 minggu ke depan akan ada penetapan dari Kemendag," kata Jarta ketika dihubungi detikBali, Jumat (8/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga Ketua Harian Dekranasda Bali ini mengatakan, hadirnya Minyakita di masyarakat akan memberikan dampak positif. Terutama bagi pelaku usaha seperti dagang gorengan dan kudapan lainnya.

"Jika benar-benar sudah terdistribusi sampai ke pelosok tentu sangat meringankan masyarakat. Terlebih lagi UMKM yang usahanya tergantung pada minyak goreng," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait tata cara atau prosedur pembelian Minyakita, Jarta mengaku pihaknya belum mendapatkan petunjuk terkait hal tersebut. "Belum ada petunjuk teknis dari Kemendag," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana 'Minyakita', Rabu (6/7/2022). Minyakita dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana tersebut merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mulai bisa dijual bebas dan didistribusikan.

"Kalau yang dikemas seperti ini, ini juga saya kira bisa masuk di market-market atau supermarket itu. Kalau sekarang kan di pasar-pasar, di warung-warung karena curah. Kalau curah di warung-warung, di pasar diterima," ujar Zulhas dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

"Tetapi kalau supermarket, dia nggak mau karena bisa kotor. Tapi dengan yang baru ini, kemasan yang sederhana, dan kalau pakai botol bisa lebih bagus," tambahnya.

Pemasaran Minyakita akan diserahkan kepada para produsen atau masing-masing perusahaan yang secara resmi telah menjalin kerja sama dengan Kemendag sebagai produsen.




(iws/iws)

Hide Ads