Setop Beri Pengampunan Pajak, Pemerintah Akan Lakukan Penegakan Hukum

Setop Beri Pengampunan Pajak, Pemerintah Akan Lakukan Penegakan Hukum

Tim detikFinance - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 08:16 WIB
Tax Amnesty Berakhir
Foto: ilustrasi (Tim Infografis, Fuad Hasim)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ke depan pihaknya tidak lagi memberikan program pengampunan pajak. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak taat bayar pajak.

Seperti diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II resmi ditutup pada 30 Juni 2022.

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tax amnesty jilid II ditutup dengan total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 61,01 triliun. Terdapat 247.918 wajib pajak yang bergabung dengan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.

Sri Mulyani menyebut selanjutnya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak, berdasarkan data yang dimiliki.

"Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin," tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa program tax amnesty jilid II bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil. Bagi orang yang mampu, diminta negara membayar pajak untuk membantu yang tidak mampu.

"Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan," imbuhnya.




(kws/kws)

Hide Ads