PT Garuda Indonesia (Persero) resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu terungkap saat Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022.
Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia dilaksanakan sejak pukul 10.15 WIB. Jajaran Direksi Garuda Indonesia nampak hadir lengkap dalam sidang ini dengan mengenakan kemeja putih.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni kemarin, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Jumlah utangnya sendiri yang tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.
Sebelumnya, putusan homologasi Garuda Indonesia sempat ditunda pada Senin, 20 Juni 2022 lalu. Adapun beberapa alasan yang membuat putusan ditunda.
Pertama, majelis hakim belum lengkap. Kedua ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap (DPT). Dan ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sesaat sebelum sidang dimulai.
(kws/kws)