Polres Tabanan menindak 11 pengendara sepeda motor dalam Operasi Patuh Agung 2026 di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Mako Polres Tabanan, Kamis (29/10/2026). Selain penindakan tilang, polisi juga memberikan 25 teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menerangkan petugas menemukan sejumlah pelanggaran dari 50 kendaraan roda dua yang diperiksa. Sebanyak 11 pengendara yang ditilang terdiri dari tujuh pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dua pengendara tidak menggunakan helm, serta dua kendaraan tidak dilengkapi kaca spion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, puluhan pelanggar yang diberikan teguran tertulis meliputi tujuh pengendara tidak menggunakan helm, enam tidak memiliki SIM, enam tidak menggunakan kaca spion, serta enam kendaraan dengan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Ada 25 pengendara lainnya diberikan teguran tertulis," jelas Anton.
Anton menegaskan operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas. Ia berharap kedisiplinan pengendara juga semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
"Melalui Operasi Patuh Agung 2026, kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain itu, Anton berujar, pendekatan humanis dan edukatif tetap dikedepankan melalui teguran simpatik. Sedangkan, pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi juga tetap ditindak sesuai ketentuan.
"Peneguran simpatik tetap kami kedepankan, sementara pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.