Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung memindahkan salah satu staf protokol berinisial AP ke Bagian Arsip. Pemindahan dilakukan setelah AP viral jarang ke kantor, tetapi daftar hadir terus berjalan.
"Ini untuk memudahkan pengawasan kinerja yang bersangkutan. Karena kan aturan disiplin ASN itu, kami melakukan pembinaan intern dahulu," kata Sekretaris DPRD Badung, I Gde Surya Kurniawan, Jumat (23/10/2026).
Baca juga: 25 PPPK di Badung Dipecat gegara Bolos Kerja |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya menjelaskan pria yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sebelumnya sulit dipantau karena tugas di Bagian Protokol DPRD Badung sehingga menuntut pengawalan anggota dewan di luar gedung. Pemindahan ke Bagian Arsip membuat pergerakan pegawai yang sudah bekerja lebih dari lima tahun itu kini lebih terbatas hanya di area kantor.
"Dengan susah memantau, makanya kami pindahkan yang bersangkutan ke bagian arsip. Jadi AP sudah ditugaskan di bagian arsip atau di dalam gedung ini, sehingga dia tidak bisa keluar dan gampang dipantau oleh atasannya," tutur Surya.
Sekretariat DPRD Badung, kata Surya, juga menyiapkan aplikasi kinerja harian bagi seluruh pegawai. Melalui sistem ini, seluruh staf wajib mengunggah bukti foto pekerjaan sebelum, saat, dan sesudah beraktivitas untuk disetujui atasan.
Menurut Surya, pembinaan internal ini baru tahap awal sesuai prosedur penegakan disiplin ASN. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan sikap, kasus pegawai yang diangkat menjadi PPPK pada 2025 itu akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
(hsa/hsa)