Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru madrasah pada 21-27 Oktober 2026. Guru madrasah yang ingin mengikuti program ini wajib memenuhi sejumlah kriteria administratif, akademik, maupun kepegawaian.
Simak kriteria, syarat, hingga ketentuan PPG Daljab guru madrasah 2026 berikut ini.
Apa Itu PPG Daljab?
PPG Daljab merupakan program pendidikan profesi bagi guru yang sudah bekerja di satuan pendidikan. Bagi guru madrasah, program ini diselenggarakan Kemenag untuk memperkuat kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru.
Program ini menjadi jalur bagi guru madrasah untuk memperoleh sertifikat pendidik, dengan syarat menyelesaikan seluruh tahapan PPG Daljab sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Peserta PPG Daljab
Guru madrasah dapat mendaftar PPG Daljab 2026 dengan memenuhi lima kriteria utama. Ketentuan ini berlaku bagi guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
- Status kepegawaian: Terdaftar dan aktif sebagai guru pada satminkal yang terdata dalam sistem Kemenag dengan status pengajar aktif.
- TMT pengangkatan: Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Kualifikasi akademik: Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang linier dengan mata pelajaran atau bidang studi PPG yang telah dipilih.
- Usia: Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai aturan perundang-undangan.
- Sertifikat Pendidik: Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Ketentuan Ijazah
Ijazah minimal S-1 atau D-IV harus sesuai maupun linear dengan mata pelajaran PPG Daljab yang dipilih. Artinya, guru tidak dapat mendaftar pada bidang studi yang berbeda dengan latar belakang pendidikan akademiknya.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib disertakan terlebih dahulu melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemediktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag.
Dokumen dan Kesehatan
Selain kriteria utama, calon peserta diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dokumen ini menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pendaftaran.
Guru juga perlu memastikan data pada sistem pendataan Kemenag sudah aktif serta sesuai dengan kondisi terkini, termasuk status mengajar, satminkal, serta data akademik. Ketidaksesuaian data dapat mempengaruhi proses verifikasi dan seleksi.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran PPG Daljab guru madrasah tahun 2026 dibuka pada tanggal 21-27 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi PPG Kemenag di ppg.kemenag.go.id.
Guru madrasah yang memenuhi kriteria disarankan menyiapkan dokumen sejak awal, lalu memeriksa pengumuman resmi Kemenag secara berkala agar tidak melewatkan tahapan verifikasi, seleksi, dan pelaksanaan PPG Daljab.
Simak Video "Video: Dua Tahun Kinerja Kemenag: Capaian dan Realisasi Program"
(iws/iws)