detikBali

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Meluncur 2027

Terpopuler Koleksi Pilihan

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Meluncur 2027


Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali

Konferensi pers LPS soal Persiapan Kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (15/10/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)
Foto: Konferensi pers LPS soal Persiapan Kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (15/10/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan peluncuran program Penjaminan Polis Asuransi. Program ini disiapkan untuk memberikan perlindungan bagi para pemegang polis asuransi dan ditargetkan mulai diaktivasi pada 2027.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menyampaikan tengah mematangkan berbagai aspek krusial program Penjaminan Polis Asuransi, mulai dari penyusunan regulasi, penyiapan operasional dan information technology (IT), sumber daya manusia (SDM) hingga simulasi dan tes industri.

"Kami sudah mulai masuk di dalam tahap-tahap akhir dalam persiapan program yang rencananya akan diaktivasi pada tahun 2027, di mana di undang-undang diatur paling lambat itu Januari 2028," ujar Purba kepada awak media saat konferensi pers di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (15/10/2026)., Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program penjaminan ini, jelas Purba, mencakup seluruh produk asuransi, baik umum maupun jiwa yang memiliki fungsi proteksi serta endowment (asuransi dwiguna). Namun, komponen investasi pada produk unit link dipastikan tidak masuk dalam cakupan penjaminan.

ADVERTISEMENT

"Penjaminan asuransi ini kami mencakup semua produk asuransi yang mengandung proteksi, baik umum maupun jiwa, kecuali komponen-komponen investasinya seperti unit link yang tidak masuk di-cover," terang Purba.

LPS menargetkan kepesertaan mencapai 140 perusahaan asuransi dengan total 91 juta polis. Batas maksimal penjaminan atau limit yang diusulkan saat ini adalah sebesar Rp500 juta per polis.

"Dari 140 perusahaan asuransi itu seluruhnya kalau ditotal pemegang polisnya ada 91 juta. Yang jelas bahwa itu per polis tertanggung ya, limit Rp500 juta yang kita usulkan sampai sekarang," imbuh Purba.

Direktur Eksekutif Surveilains, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menegaskan program Penjaminan Polis Asuransi berbeda dengan penjaminan perbankan yang berfokus pada pengembalian uang simpanan. Konsep dasar program Penjaminan Polis Asuransi adalah menjamin keberlangsungan polis hingga akhir masa pertanggungan.

Misalnya, jika ada perusahaan asuransi bangkrut atau tutup di tahun ke-3 dari kontrak 10 tahun, maka nasabah tidak dapat melanjutkan polisnya. Kondisi itu mengakibatkan nasabah terpaksa membeli polis baru yang harganya relatif lebih mahal. Namun, dengan ada program Penjaminan Polis Asuransi, pemegang mempunyai kepastian polis itu tetap akan berlangsung sampai akhir masa kontraknya.

Menurut Suwandi, jika terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi, LPS memiliki prioritas untuk menangani polis dengan mentransfernya ke perusahaan asuransi lain yang sehat.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads