Kapal penyimpanan minyak Floating Storage and Offloading (FSO) Cinta Natomas mulai memasuki tahap akhir sebelum dilepas sebagai aset negara. Kapal yang dibuat pada 1972 itu menjalani pemeriksaan fisik dan penilaian aset di Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, Bali, sebagai dasar proses penghapusan dan pelelangan.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) ini melibatkan Zona 11 Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
General Manager Zona 11, Zulfikar Akbar, mengatakan tahapan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pelepasan aset yang telah dimulai sejak 2025. Pada tahun itu, FSO Cinta Natomas mendapatkan persetujuan Formulir Usulan Pelepasan dan/atau Penghapusan Aset (FUPP), dilanjutkan dengan pembersihan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kami telah melakukan fase pembersihan FSO Cinta Natomas yang dimulai sejak 2025. Seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), sehingga berjalan aman bagi pekerja, tanpa insiden, dan tidak berdampak pada lingkungan perairan sekitar," kata Zulfikar, Kamis (15/10/2026)
Menurutnya, proses kini berlanjut ke penilaian aset bersama KPKNL. Pertamina akan mengawal setiap tahapan hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kini kami memasuki fase penilaian aset bersama KPKNL, dan kami akan mengawal setiap tahapannya hingga tuntas sesuai ketentuan," imbuhnya.
Pemeriksaan fisik dilakukan langsung di atas kapal untuk menentukan nilai wajar aset. Nilai tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses penghapusan dan pelelangan FSO Cinta Natomas.
Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL Singaraja, Luh Srinadi, mengatakan pemeriksaan bersama diperlukan agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami melakukan penilaian dan pemeriksaan fisik secara bersama-sama. Pemeriksaan lapangan dan fisik ini untuk mendapatkan nilai wajar sebagai dasar. Harapannya, koordinasi berjalan lancar dan efisien," ungkap Srinadi.
SKK Migas juga berharap proses tersebut berjalan lancar hingga tahap lelang. Analis Senior Utilisasi dan Penghapusan Aset SKK Migas, Nancy Valentiana Jahja, mengatakan sinergi seluruh pihak diperlukan agar tahapan pelepasan aset dapat diselesaikan dengan baik.
"Harapannya, proses dapat tuntas hingga tahap lelang dengan nilai yang optimal bagi negara," kata Nancy.
Sebelum menjalani penilaian, pembersihan dilakukan pada 12 kompartemen tangki muatan dan satu tangki slop. Pekerjaan itu dilakukan secara bertahap sejak 2025.
Kapal dimiringkan agar sisa residu minyak terkumpul dan dapat diangkat. Sementara itu, cairan di dalam tangki diolah menggunakan metode water treatment hingga memenuhi baku mutu air laut.
Pertamina menyebut seluruh proses pembersihan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan untuk mencegah residu mencemari perairan sekitar.
FSO Cinta Natomas memiliki sejarah panjang dalam mendukung kegiatan hulu migas. Selama 12 tahun, yakni pada 2006-2018, kapal tersebut beroperasi di perairan Tuban, Jawa Timur.
Kapal ini memiliki kapasitas tampung lebih dari satu juta barel minyak. FSO Cinta Natomas berfungsi menampung minyak dari CPA Mudi yang bersumber dari Sukowati Field, serta minyak dari Cepu Field, Tiung Biru, Banyu Urip, dan Lapindo Brantas.
Minyak yang ditampung kemudian disalurkan ke kilang untuk diolah menjadi bahan bakar.
Kini, setelah masa operasinya berakhir, FSO Cinta Natomas memasuki tahapan penilaian sebagai bagian dari proses penghapusan aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas.
Hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk pelelangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertamina menegaskan pengelolaan aset tidak berhenti ketika aset selesai digunakan. Proses pelepasan tetap harus dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan dengan memperhatikan aspek lingkungan.