Menkum Tegaskan Karya 100% AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta

Wibhi Leksono - detikBali
Rabu, 07 Okt 2026 14:50 WIB
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono
Denpasar -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang sepenuhnya dibuat oleh kecerdasan artifisial (AI) tidak akan mendapat perlindungan hak cipta. Pemerintah membedakan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu dengan karya yang tidak melibatkan peran manusia.

"Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kami beri perlindungan," kata Supratman di sela Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).

Menurut Supratman, AI masih dapat digunakan dalam proses kreatif sepanjang terdapat kontribusi manusia dalam menghasilkan karya tersebut. Namun, jika sebuah karya sepenuhnya dihasilkan AI tanpa peran manusia, pemerintah menilai tidak ada unsur penciptaan manusia yang perlu dilindungi.

"Sebagai alat bantu mungkin bisa, tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusia nggak ada, tentu tidak ada yang perlu kami lindungi," ujarnya.

Pengaturan mengenai karya berbasis AI tersebut tengah disiapkan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Supratman mengatakan perkembangan AI menjadi persoalan baru dalam tata kelola hak cipta karena teknologi tersebut tidak hanya memengaruhi proses penciptaan, tetapi juga menyangkut identifikasi karya dan penghargaan terhadap pencipta.

"Perkembangan kecerdasan artifisial menjadi isu yang melintasi seluruh pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya," katanya.

Persoalan itu menjadi bagian dari pembahasan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7-9 Oktober 2026.

Forum tersebut membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan teknologi digital. Salah satu persoalan yang ingin didorong Indonesia adalah bagaimana pencipta tetap mendapatkan manfaat ekonomi secara adil ketika karya mereka beredar melalui platform digital lintas negara.

Supratman mengatakan Indonesia sedang memperjuangkan adanya standar global mengenai tata kelola royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

"Tujuan kita itu, tujuan kita itu. Tapi ini baru perjuangan awal," katanya.

Menurut Supratman, saat ini mekanisme royalti lintas negara masih banyak berjalan secara kontraktual atau business to business (B2B). Indonesia ingin WIPO memiliki parameter yang dapat menjadi acuan bersama.

"Kami mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royaltinya itu ada, dan itu bisa diatur oleh WIPO. Itu sebenarnya tujuan kami di sana," ujarnya.

Indonesia telah mengajukan proposal mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Proposal tersebut tercatat dalam dokumen resmi WIPO sebagai usulan Indonesia untuk instrumen mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Supratman mengatakan dialog di Bali menjadi bagian dari upaya Indonesia menggalang dukungan sebelum proposal tersebut kembali dibahas dalam sidang SCCR WIPO.

"Kami lagi berjuang kepada WIPO, dan ini adalah tahapan pertama kami melakukan dialog bersama dengan seluruh perwakilan-perwakilan per regionnya," katanya.

Dia berharap tata kelola royalti ke depan lebih transparan dan adil, terutama bagi negara berkembang.

"Bagaimana royalti yang diterima itu secara adil bagi negara-negara terutama yang berkembang," ujarnya.

Forum di Bali diikuti delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual. Pembahasan mencakup transparansi pengelolaan dan distribusi royalti, tata kelola hak cipta di tengah perkembangan teknologi baru, serta keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara.

WIPO sendiri saat ini juga membahas dampak AI terhadap kekayaan intelektual, termasuk persoalan kepengarangan, kepemilikan, remunerasi, serta penggunaan karya dalam proses pengembangan AI.

Supratman menegaskan forum di Bali masih bersifat sukarela dan nonnormatif. Pemerintah berharap pembahasan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat kerja sama pengelolaan hak cipta lintas negara.

"Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terhubung," kata Supratman.



Simak Video "Video: Sederet Pokok Pengaturan RUU Hak Cipta Usulan Melly Goeslaw-Once"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork