Jadwal Samsat Keliling di Denpasar dan Buleleng 5 Oktober 2026

Kadek Eno Vania Wikasari - detikBali
Senin, 05 Okt 2026 03:30 WIB
Foto: Ilustrasi samsat keliling. (Aldi Nur Fadilah/detikcom)
Denpasar -

Masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Layanan tersebut hadir di setiap domisili sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat tanpa harus datang ke kantor samsat.

Samsat Keliling hadir di dua wilayah Bali, yaitu Denpasar dan Buleleng, pada Senin, 5 Oktober 2026. Berikut lokasi dan waktunya.

  • Jadwal Samsat Keliling Denpasar
    Lokasi: Pasar Badung, Kecamatan Denpasar Barat.
    Waktu Pelayanan: 08.00-12.00 Wita.
  • Jadwal Samsat Keliling Buleleng
    Lokasi: Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
    Waktu Pelayanan: 09.00-12.00 Wita.

Syarat Samsat Keliling

Berikut syarat yang mesti dibawa saat memanfaatkan samsat keliling.

  1. STNK asli
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) asli

Pastikan dokumen tersebut dibawa agar memudahkan proses pelayanan sehingga berjalan dengan lancar.

Perlu dicatat, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dapat dilakukan 90 hari sebelum masa jatuh tempo. Artinya, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.



Simak Video "Mencoba Wahana Seru di Rapid Adventure di Trans Studio Bali"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork