Masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Denpasar dapat memanfaatkan layanan SIM keliling atau samsat keliling. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi kendaraan dan menunaikan pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari UPTD Pelayanan Pajak dan Distribusi Daerah Provinsi Bali, pelayanan hanya dapat dilakukan berdasarkan lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM, berikut lokasi dan jadwal samsat keliling Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Samsat Keliling Denpasar, Selasa 29 September 2026
Lokasi: Parkir Timur Lapangan Renon
Waktu: 08.00-12.00 Wita
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Pastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.