Viral di media sosial seorang pengendara motor diminta putar balik saat hendak melintas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali. Kejadian ini langsung menuai beragam respons dari warganet.
Manajer Operasional DTW Jatiluwih, I Ketut Purna, memberikan klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman terkait kejadian tersebut. John -sapaan akrabnya- mengatakan kejadian itu berlangsung pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan keterangan petugas tiket yang berjaga saat itu, pengendara tersebut datang dari kawasan Batukaru, Kecamatan Penebel, dan hendak menuju rumahnya di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.
Dalam perjalanan, pengendara memilih melewati jalur Jatiluwih. Saat tiba di pos jaga yang sekaligus menjadi loket tiket, petugas menanyakan tujuan pengendara memasuki kawasan tersebut.
John mengatakan petugas kemudian menjelaskan bahwa pengendara yang hendak masuk ke kawasan DTW Jatiluwih untuk berwisata diwajibkan membeli tiket. Namun, apabila hanya melintas menuju Desa Nyitdah, pengendara diarahkan menggunakan jalur alternatif.
"Kami tidak ada niat melarang masuk siapapun. Jika memang mau masuk ke kawasan DTW, wajib bayar tiket. Kalau hanya sekadar lewat dan arahnya ke Nyitdah atau wilayah lain yang tidak harus melintasi Jatiluwih, kami arahkan untuk mencari jalan lain," ujar John saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
John menegaskan, akses menuju DTW Jatiluwih memang menggunakan jalan umum. Kondisi tersebut membuat pengelola berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi pengendara yang melintas tanpa tujuan wisata.
Sebab, di salah satu akses menuju kawasan DTW terdapat pos jaga sekaligus loket tiket. Sehingga petugas tetap harus menanyakan maksud dan tujuan setiap orang yang hendak memasuki kawasan tersebut.
"Kalau memang tujuan memasuki area DTW dengan maksud yang jelas dan berwisata, silakan bayar tiket masuk. Kalau hanya sekadar lewat, silakan saja. Sekarang kembali ke etika masing-masing apakah benar hanya lewat namun ujung-ujungnya nongkrong di kawasan wisata, " tegas John.
Ia menambahkan, seluruh petugas tiket telah dibekali arahan terkait pelayanan kepada calon pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara. Petugas diminta menyambut pengunjung dengan bahasa dan etika yang baik serta sopan. Sekaligus menanyakan maksud dan tujuan yang jelas calon pengunjung sebelum memberikan pelayanan.
Terkait kejadian yang kemudian viral di media sosial tersebut, John menyebut pihaknya tetap melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Terlebih, posisi DTW Jatiluwih yang berada di jalur umum membuat pengelola harus membedakan antara pengunjung yang memang hendak berwisata dengan masyarakat yang menggunakan akses tersebut untuk kebutuhan perjalanan.
Sekadar informasi, untuk harga tiket masuk wisatawan ke DTW Jatiluwih bervariasi. Untuk wisatawan asing dikenakan Rp 75 ribu untuk dewasa, dan Rp 50 ribu anak-anak.
Kemudian wisatawan domestik dikenakan Rp 25 untuk yang dewasa dan Rp 15 ribu bagi anak-anak. Sementara untuk warga lokal Bali dikenakan Rp 15 ribu bagi orang dewasa dan Rp 5 ribu untuk anak-anak.