Berbahaya! Ini Daftar 31 Obat-Suplemen yang 'Dioplos' Parasetamol dan Sildenafil

Nafilah Sri Sagita K - detikBali
Jumat, 11 Sep 2026 21:36 WIB
Ilustrasi obat. (Foto: Getty Images/stefanamer)
Denpasar -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan tersebut terdiri atas 28 produk OBA dan 3 produk SK. Dari jumlah itu, 28 OBA dan 2 SK mengandung BKO. Sementara satu produk SK ilegal lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

BPOM menemukan 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau dengan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.

"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari detikHealth, Jumat (11/9/2026).

Simak Video "Video Top 5: Prabowo Mau Jadi BA Kopi hingga "Londo Ireng""


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork