Kesemrawutan kabel jaringan internet di Jembrana, Bali, kembali memakan korban. Pria asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, inisial HRS (20), mengalami luka serius di bagian leher akibat terjerat kabel provider WiFi yang menjuntai di jalan raya.
HRS harus menjalani operasi parah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar. Mirisnya, akibat tidak bisa menanggung biaya pengobatan umum sebesar Rp 45 juta, kartu tanda penduduk (KTP) korban masih ditahan rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, I Ketut Suastika alias Cohok, mengatakan insiden warga terjerat kabel provider itu terjadi sekitar dua bulan lalu. Hal itu terkuak seusai dirinya menerima laporan langsung dari korban.
"Tadi pagi kami cek ke lokasi bersama dinas terkait serta korban. Korban mengalami luka parah di bagian leher. Hingga sekarang masih memiliki utang biaya rumah sakit hingga Rp 45 juta," ungkap Cohok saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (24/7/2026).
Cohok menceritakan insiden terjadi di jalan nasional sebelah barat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Melaya. HRS kala itu langsung melapor ke polsek setempat, tetapi tak kunjung ditangani polisi. Walhasil, klaim BPJS Kesehatan korban tidak dapat diproses hingga terpaksa menggunakan jalur pasien umum.
"Minggu depan korban harus operasi lagi. Kabel yang menjerat itu jenis I Porte. Sampai saat ini kabelnya masih di selokan, dipotong oleh warga sekitar takut ada korban lain," jelas Cohok.
HRS menemui Cohok dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jembrana karena bingung memikirkan biaya operasi lanjutan. Korban juga kembali melakukan laporan ke Polres Jembrana setelah kasusnya tak ditangani polsek.
Cohok menegaskan perhatian utama tidak hanya pada beban biaya pengobatan korban, tetapi juga maraknya kabel provider yang dipasang secara asal-asalan hingga membahayakan pengguna jalan.
"Saya mengimbau masyarakat yang menemukan kabel menjuntai atau membahayakan agar segera melaporkannya kepada pemerintah desa maupun pihak terkait agar bisa segera ditindaklanjuti," tegas Cohok.
Cohok juga menyayangkan minimnya iktikad baik dan tanggung jawab dari pihak provider. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana telah berulang kali melayangkan surat imbauan penataan. Menyikapi hal ini, DPRD Jembrana tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) guna menata utilitas kabel jaringan.
"Kalau tidak segera ditertibkan dan tetap mengabaikan keselamatan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Cohok.
Kepala Diskominfo Jembrana, I Made Cipta Wahyudi, mengakui belum ada aturan spesifik yang mengikat para provider di daerahnya.
"Kalau sudah muncul masalah, Kominfo yang selalu dicari. Padahal, tidak ada aturan yang mewajibkan provider meminta izin kepada Kominfo saat memasang jaringan internet," terang Cipta.
Diskominfo Jembrana tengah menyusun draf aturan awal berupa surat edaran (SE) serta melakukan pendataan ulang terhadap seluruh provider dan titik tiang yang beroperasi.
Terkait insiden yang menimpa warga, Cipta memastikan timnya sudah turun langsung ke lokasi di kawasan Melaya untuk melakukan survei dan melacak pemilik kabel.
"Kami sudah menyurati provider terkait dan saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk memastikan legalitas pemasangan tiangnya. Tim juga masih melakukan pengecekan terhadap provider yang bersangkutan," jelas Cipta.
(hsa/hsa)