Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menertibkan truk angkutan barang yang parkir di bahu Jalan Cargo, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Senin (20/7/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 kendaraan terjaring.
"Tadi kami berikan arahan agar parkir ke gudang pemilik dan ke pergudangan angkutan barang Dishub. Sedangkan 4 truk, kami tempelkan stiker karena sopir tidak ada di kendaraannya," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Dishub Kota Denpasar, Putu Eddy Candra Ningrat, dikonfirmasi detikBali, Senin pagi.
Menurut Eddy, penertiban dilakukan karena parkir di bahu Jalan Cargo berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Mengingat ruas jalan tersebut memiliki mobilitas kendaraan yang cukup tinggi, sopir truk diimbau tidak lagi memarkir kendaraannya sembarangan.
Operasi penertiban melibatkan 10 personel Dishub Kota Denpasar yang diterjunkan usai apel pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar.
"Kami sudah memberikan himbauan agar tertib dan sesuai arahan yang diberikan. Penertiban rambu-rambu juga dilakukan agar menjaga keselamatan bersama," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai rencana adanya terminal angkutan barang di Denpasar. Masih dirapatkan, mudah-mudahan ada solusi terkait hal ini," pungkasnya.
Simak Video "Video Top 5: Temon Meninggal Dunia hingga Model Rusia yang Mirip Haaland"
(nor/nor)