Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada, Denpasar, pada Rabu (29/4/2026). Di kedua tempat itu, petugas menempel stiker terhadap 22 kendaraan yang melanggar.
"Stiker yang ditempel sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang kita temukan," ujar Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, dalam siaran pers yang diterima detikBali.
"Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara. Kita sasar dua ruas jalan itu karena ada laporan masyarakat," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sriawan memerinci dalam kegiatan rutin yang dilakukan bersama Satlantas Denpasar itu, ada 12 kendaraan di Jalan Kamboja yang diperiksa dan menempelkan stiker terhadap 10 mobil yang melanggar.
Sedangkan di Jalan Gajah Mada, tim gabungan memeriksa 15 kendaraan. Dari jumlah itu, ada 12 mobil yang sopirnya ditegur.
Ada juga tiga kendaraan roda enam, tiga mobil dan sembilan sepeda motor yang ditegur dengan menempelkan stiker pelanggar. Total ada 42 kendaraan yang diperiksa oleh petugas hari ini.
Sriawan mengungkapan laporan masyarakat yang menyebut adanya pelanggaran hingga parkir di ruas Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada, Denpasar menganggu arus kendaraan lain yang melintas.
Sementara itu, Satlantas Denpasar memberikan surat tilang terhadap tiga truk yang melanggar karena tidak tertib berlalu lintas dan mengamankan dua STNK dan satu SIM B1.
"Kegiatan ini rutin dilakukan, agar pelanggaran dapat kita antisipasi dan arus lalu lintas tidak terganggu karena ada pelanggaran ini," pungkas Sriawan.
(hsa/hsa)










































