MPLS 2026 Tanpa Perploncoan, 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Sekolah

Trisna Wulandari - detikBali
Senin, 13 Jul 2026 09:59 WIB
Ilustrasi Upacara Pembukaan MPLS. Foto: Gemini AI
Denpasar -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai dilaksanakan serentak pada Senin (13/7/2026) di berbagai jenjang pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Keendikdasmen) mengingatkan seluruh penyelenggara agar mematuhi aturan pelaksanaan MPLS karena pelanggaran dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga sanksi administratif.

Dilansir detikEdu, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Dalam aturan itu, terdapat sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS.

Larangan selama MPLS

Panitia MPLS tidak diperbolehkan:

• Penyelengara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
• Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
• Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
• Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
• Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
• Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Kriteria Murid yang Dapat Membantu di MPLS

Berdasarkan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026, sejumlah murid dapat membantu jika ada keterbatasan panitia MPLS pada SMP, SMA, dan SMK. Kriterianya yaitu:

• Merupakan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS)/anggota majelis perwakilan kelas (MPK)/pengurus organisasi ekstrakurikuler yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
• Jika sekolah belum punya OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dilibatkan untuk membantu di MPLS harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik; atau kemampuan interpersonal yang baik.

Sanksi MPLS

Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan MPLS di Permendikdasmen No 12 Tahun 2026.

Sedangkan bagi panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan MPLS, maka dikenakan sanksi berupa satu atau lebih bentuk di bawah ini:

• Teguran tertulis
• Penundaan atau pengurangan hak
• Pembebasan tugas
• Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Di sekolah negeri, sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun di sekolah swasta, sanksi dijatuhkan oleh pimpinan lembaga yang berwenang.

Baca selengkapnya di detikEdu



Simak Video "Video Menang di Aragon, Marquez Kini Cuma Ketinggalan 19 Poin dari Martin"

(nor/nor)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork