detikBali
Nasional

Produsen Minyakita Berbau Solar Terancam Disanksi Berat

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Nasional

Produsen Minyakita Berbau Solar Terancam Disanksi Berat


Retno Ayuningrum - detikBali

MinyaKita yang dijual di Pasar Tradisional Medan
Foto: Ilustrasi Minyakita. (Kartika Sari/detikcom)
Jakarta -

Produsen Minyakita yang berbau solar, yakni PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR), terancam disanksi berat. Minyak goreng berbau soal itu muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.

"Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan dilansir dari detikFinance, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengatakan telah melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog untuk melokalisasi peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," ujar Iqbal.

ADVERTISEMENT

Iqbal memastikan pemerintah berkomitmen dalam proses penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat. Saat ini, proses investigasi tengah berlangsung untuk mencari penyebab utama produk tersebut berbau solar.

Iqbal menjamin pemerintah tetap akan bertindak tegas apabila ditemukan ada kesengajaan unsur kelalain yang ditemukan. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada produsen tersebut.

Iqbal telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," tutur Iqbal.

Ia menilai insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan. Ke depannya, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di hilir atau pasar, melainkan diperketat langsung dari pabrik (hulu).

"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," beber Iqbal.

Iqbal menekankan kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Hal ini pun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 di Permendag tersebut, telah mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku salah satunya terkait persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran serta keamanan pangan.

Ia juga memastikan akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," jelas Iqbal.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)










Hide Ads