PLN mengingatkan masyarakat agar tidak memasang penjor terlalu dekat dengan jaringan listrik menjelang Hari Raya Galungan-Kuningan. Penjor yang berada di dekat kabel listrik berisiko memicu gangguan hingga kecelakaan kelistrikan, terutama saat cuaca buruk disertai angin kencang dan hujan.
Manager Biro K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan) PLN UID Bali, I Made Ariana, mengatakan jarak aman minimal antara penjor dan jaringan listrik tegangan menengah 20 kilovolt (kV) adalah 2,5 meter. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh objek yang berada di sekitar jaringan listrik, tidak hanya penjor.
"Jarak 2,5 meter itu adalah ketentuan standar keamanan, 2,5 meter. Bukan hanya untuk penjor, tetapi juga untuk objek-objek tertentu lainnya. Nah, cara mengatasinya adalah ya sebagaimana hierarki pengendalian bahaya, jika bisa dilakukan dengan skala minimal, artinya mungkin ketinggiannya disesuaikan," ujarnya dalam acara Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Kelistrikan Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan di Kantor PLN UID Bali, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ariana, potensi bahaya muncul ketika cuaca tidak bersahabat. Angin kencang maupun hujan dapat memengaruhi kondisi penjor sehingga bagian-bagiannya berisiko terlepas dan menempel pada jaringan listrik.
"Karena kita tidak bisa memprediksi adanya cuaca seperti angin kencang ataupun hujan yang pada saat hari raya tersebut, yang bisa mempengaruhi penjor. Bagian-bagian dari penjor tersebut diterbangkan oleh angin, menempel di jaringan," jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang hendak memasang penjor di lokasi berdekatan dengan jaringan listrik diminta menyesuaikan tinggi maupun ukurannya agar tidak memasuki ruang aman jaringan. PLN juga dapat menyiapkan solusi teknis tertentu apabila diperlukan.
"Mungkin memperkecil ukuran dan sebagainya, mungkin bisa diberikan solusi jaringan listriknya yang bisa saja diganti dengan kabel yang terbungkus, atau ada konstruksi tertentu yang menjauhkan jarak konstruksi jaringan itu dengan biasanya penjor itu dipasang," imbuhnya.
Sementara itu, Patajuh Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Bidang Agama, Adat, Seni, dan Budaya, IB Purwa Sidemen, menegaskan imbauan tersebut bukan larangan memasang penjor saat Galungan. Menurutnya, masyarakat hanya diingatkan agar memperhatikan potensi bahaya yang ada.
"Bagaimanapun juga kalau kita mengabaikan potensi bahaya itu, ini akan menjadi sesuatu yang tidak baik, terutama bagi pemerintah akan kerepotan, masyarakat itu sendiri menjadi korban dan sebagainya," ucapnya.
MDA berharap masyarakat tetap memasang penjor dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya keberadaan jaringan listrik, sehingga perayaan Galungan dapat berlangsung aman dan khidmat.
"Ini menjadi pengingat kita untuk tetap menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kewaspadaan terkait dengan bahayanya kalau seandainya kita memasang penjor tanpa memperhatikan potensi bahaya yang ada," tutupnya.
(dpw/dpw)










































